Bus Transjakarta Terbakar di Halte UI Ternyata Rekondisi
A
A
A
JAKARTA - Kebakaran hebat yang melanda bus Transjakarta koridor V Ancol - Kampung Melayu membuat PT Transjakarta berang. Apalagi diketahui, kalau bus tersebut merupakan bus yang baru saja direkondisi
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih mengungkapkan kebakaran dimulai dari kompartemen mesin yang menjalar ke body bagian belakang dari bus gandeng bermerk Komodo tersebut.
"Saya benar-benar marah kepada (PO) Lorena karena kejadian ini. Ada dua hal yang saya tegur keras langsung ke Direksi Lorena," tegas Kosasih dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (3/7/2015).
Kosasih menambahkan kedua hal yaitu operator tidak menjaga kualitas bus yang dioperasikan. Bus merk Komodo ini baru saja selesai direkondisi. (Baca: Bus Transjakarta Terbakar di Depan Halte UI)
"Apakah busnya atau pelaksanaan rekondisi di karoserinya yang bermasalah? Terus, mengapa apinya menjalar cepat sekali? Ini artinya mereka tidak memakai bahan tahan api saat rekondisi. Quality Control mereka bagaimana," ujar Kosasih.
Kemudian yaitu Alat Pemadam Ringan (APAR) ditemukan kosong sehingga api dengan mudah cepat menyebar. "Ini pelanggaran ketentuan kontrak. Kami akan denda dua kali karena ada dua kejadian itu." tukasnya.
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih mengungkapkan kebakaran dimulai dari kompartemen mesin yang menjalar ke body bagian belakang dari bus gandeng bermerk Komodo tersebut.
"Saya benar-benar marah kepada (PO) Lorena karena kejadian ini. Ada dua hal yang saya tegur keras langsung ke Direksi Lorena," tegas Kosasih dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (3/7/2015).
Kosasih menambahkan kedua hal yaitu operator tidak menjaga kualitas bus yang dioperasikan. Bus merk Komodo ini baru saja selesai direkondisi. (Baca: Bus Transjakarta Terbakar di Depan Halte UI)
"Apakah busnya atau pelaksanaan rekondisi di karoserinya yang bermasalah? Terus, mengapa apinya menjalar cepat sekali? Ini artinya mereka tidak memakai bahan tahan api saat rekondisi. Quality Control mereka bagaimana," ujar Kosasih.
Kemudian yaitu Alat Pemadam Ringan (APAR) ditemukan kosong sehingga api dengan mudah cepat menyebar. "Ini pelanggaran ketentuan kontrak. Kami akan denda dua kali karena ada dua kejadian itu." tukasnya.
(ysw)