Commuter Line Sering Terlambat, Penumpang Bisa Ajukan Class Action
A
A
A
JAKARTA - Penumpang Commuter Line Jabodetabek bisa saja melakukan class action kepada PT KAI dan PT KCJ terkait seringnya keterlambatan perjalanan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, PT KAI dan PT KCJ tentunya mempunyai Standar Pelayanan Minimum (SPM). Bila ada beberapa SPM yang tidak terpenuhi tentunya PT KAI dan PT KCJ harus memberikan kompensasi seperti yang dilakukan oleh maskapai penerbangan bila pesawat mengalami delay.
"Seharusnya PT KAI dan PT KCJ memberikan kompensasi kepada penumpang bila jadwal perjalanan Commuter Line mengalami keterlambatan. Penumpang juga bisa melakukan classs action bila kurang baiknya pelayanan PT KAI dan PT KCJ," tegas Tulus Abadi saat dihubungi Sindonews, Rabu 13 Mei kemarin.
Sebelumnya diberitakan keterlambatan perjalanan Commuter Line Jabodetabek semakin parah. Akibatnya ratusan penumpang dirugikan oleh keterlambatan perjalanan tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, PT KAI dan PT KCJ tentunya mempunyai Standar Pelayanan Minimum (SPM). Bila ada beberapa SPM yang tidak terpenuhi tentunya PT KAI dan PT KCJ harus memberikan kompensasi seperti yang dilakukan oleh maskapai penerbangan bila pesawat mengalami delay.
"Seharusnya PT KAI dan PT KCJ memberikan kompensasi kepada penumpang bila jadwal perjalanan Commuter Line mengalami keterlambatan. Penumpang juga bisa melakukan classs action bila kurang baiknya pelayanan PT KAI dan PT KCJ," tegas Tulus Abadi saat dihubungi Sindonews, Rabu 13 Mei kemarin.
Sebelumnya diberitakan keterlambatan perjalanan Commuter Line Jabodetabek semakin parah. Akibatnya ratusan penumpang dirugikan oleh keterlambatan perjalanan tersebut.
(whb)