Belum Inkrah, Pejabat Tersangka Korupsi UPS Belum Dipecat

Selasa, 31 Maret 2015 - 16:06 WIB
Belum Inkrah, Pejabat Tersangka Korupsi UPS Belum Dipecat
Belum Inkrah, Pejabat Tersangka Korupsi UPS Belum Dipecat
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan nasib dua pejabat PNS DKI inisial AU dan ZS yang terancam dipecat. Kendati begitu BKD DKI masih menunggu kekuatan hukum tetap atau inkrah untuk mencopot atau memecat keduanya.

"Kalau tersangka kan tidak ditahan, kalau dia (AU dan ZS) mengundurkan diri paling diberhentikan sementara. gini kalau dia tersangka dan tidak ditahan, dia masih bisa menjalankan selama pejabat di atasnya tidak mengusulkan. atau yang bersangkutan tidak minta berhenti," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Saat ditanya apakah akan mencopot atau hingga sampai tahap pemecatan, Agus mengatakan ada prosedur yang harus dijalani terlebih dahulu.

"Kalau (AU dan ZS) ditahan pasti dicopot karena mengganggu pekerjaan kan, diberhentikan. Kalau pemecatan bila keputusan telah inkrah (putusan pengadilan)," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4031 seconds (0.1#10.140)