Anak Hasil Nikah di Bawah Tangan Bisa Punya Akta Lahir

Rabu, 04 Maret 2015 - 00:37 WIB
Anak Hasil Nikah di Bawah Tangan Bisa Punya Akta Lahir
Anak Hasil Nikah di Bawah Tangan Bisa Punya Akta Lahir
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memfasilitasi pasangan suami istri yang sudah menikah namun belum mendapatkan legalitas hak mereka.

Hal ini diklaim sebagai bagian ikhtiar Pemkot Depok untuk melayani problema-problema tentang legalitas catatan pernikahan warga.

"Kalau tahun 2006 lalu kami berlakukan program nikah gratis atau nikah massal. Yang dahulu massal, upaya melegalkan nikah kan dengan alasan yang pertama betul-betul baru nikah tapi enggak punya duit kami kasih biaya, nikah massal catat legalitas," kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di Balai Kota Depok, Selasa 3 Maret 2015.

Selain itu, kata dia, kerja sama ini mendorong untuk melegalkan pasangan yang sudah menikah tetapi belum mempunyai buku akta nikah. Ini kemudian dicatat lagi, bahwa benar mereka sudah menikah saat itu.

"Tapi itu juga mengalami problema, adalah bagaimana jika sudah terlanjur punya anak. Tak bisa diselesaikan dengan program nikah massal, keberadaan dari masa lalunya tak bisa dirangkum bahwa itu kejadian masa lalu. Harus dilakukan masa sekarang. Sekarang ini yang kita lakukan, mereka yang dahulu nikah sah yang punya anak, tapi belum punya akta nikah," tuturnya.

Hal ini harus dilakukan dengan tiga pihak yakni Pengadilan Agama untuk mendapatkan pengesahan pengakuan keberadaan nikah masa lalu dengan dihadirkan dirinya, saksi-saksinya, dan dinyatakan pernah dinikahi di tempat tertentu dan saksi tertentu. Setelah diakui, lalu diisbat oleh Pengadilan Agama.

"Sementara Kemenag juga berperan terbitkan buku nikah. Disdukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dan akta lahir," bebernya.

Nur Mahmudi menambahkan, hak-hak anak akan terpenuhi dengan melakukan isbat nikah terpadu. Terhadap pasangan non muslim cukup difasilitasi oleh Pengadilan Negeri dan Disdukcapil.

"Begitupun nikah siri. Tapi harus nikah siri yang benar yang belum dilegalisasi bisa diselesaikan melalui ini. Nikah siri yang sah, istilahnya di bawah tangan atau meja, melalui ada wali yang menikahkan, ada saksi, tapi belum dikeluarkan buku KUA. Anaknya bisa mendapatkan akta lahir setelah melalui isbat," paparnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4092 seconds (0.1#10.140)