Kerja di Tangerang, Bule Kena Pajak

Kamis, 29 Januari 2015 - 15:32 WIB
Kerja di Tangerang, Bule Kena Pajak
Kerja di Tangerang, Bule Kena Pajak
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang menarik pajak bagi orang asing yang bekerja di wilayah mereka. Ditargetkan, tahun ini dari pajak pekerja asing tersebut Pemkot Tangerang bisa meraih Rp2,5 miliar.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang, Karsidi mengatakan retribusi ini tergolong baru. Retribusi bagi pekerja asing ini baru diterapkan pada Agustus 2014 lalu.

"Tahun ini ditarget Rp.2,5 miliar. Tahun kemarin tidak ditarget karena baru, akan tetapi mencapai Rp3 miliar sejak pertengahan tahun saat diterapkan," jelasnya, Kamis (29/1/2015).

Untuk persatu orang tenaga kerja asing, BPMPTSP akan menarik retribusi izinnya sebesar USD1.200 dolar perorang pertahun. Apabila dirupiahkan diperkirakan sekitar Rp14 juta.

Nantinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi ini akan disubsidi silang untuk pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja lokal yang ada di Kota Tangerang.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Abduh Surahman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada aturan soal subsidi silang ini. "Bunyi Perda-nya ya seperti itu," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5605 seconds (0.1#10.140)