Langgar Perda, DPRD Depok Minta Apartemen Mares Bongkar Bangunan

Senin, 31 Oktober 2016 - 23:35 WIB
Langgar Perda, DPRD Depok Minta Apartemen Mares Bongkar Bangunan
Langgar Perda, DPRD Depok Minta Apartemen Mares Bongkar Bangunan
A A A
DEPOK - DPRD Kota Depok meminta Apartemen Margonda Residence (Mares) 1, 2, dan 3, di Jalan Margonda Raya membongkar bangunan yang menutupi keluar masuk mobil pemadam kebakaran (damkar). Karena, bangunan itu dianggap melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 mengenai manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Komisi A DPRD Depok meminta dilakukan pembongkaran karena tidak ada akses masuk untuk mobil pemadam ke dalam bangunan Margonda Residence 1, 2 dan 3. Sehingga ketika terjadi kebakaran, mobil damkar akan terhalang dengan bangunan itu.

Berdasarkan ketentuan, lebar jalan minimal empat meter, putaran belokan luar 10,5 meter, putaran dalam 9,5 meter, tinggi gapura minimal 5,30 meter.

"Di Mares 1, 2 dan 3 tidak ada persyaratan akses mobil damkar, dan itu melanggar. Komisi A minta dibongkar agar ada akses untuk mobil damkar," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah di Depok, Senin (31/10/2016).

Selain itu, kata Hamzah, DPRD telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemkot Depok. Namun, eksekutif terkesan mengacuhkan surat dari legislatif itu.

"SP 1-3 sudah dikeluarkan Dinas Pemadam Kebakaran. Tanggal 8 Juni 2016 Komisi A sudah membuat surat rekomendasi, tapi hingga saat ini belum ada tindakan apapun," katanya.

Selain itu, kata Hamzah, Pemkot Depok juga harus tegas terhadap Mares 1, 2, dan 3. Hal itu agar pihak swasta tidak menganggap remeh Pemkot.

"Jangan takut sama pengusaha, kalau salah tindak. Komisi A miris melihat bagaimana Pemkot Depok belum menindak Mares ini," kata Hamzah.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6225 seconds (0.1#10.140)