Ombudsman Temukan Masalah Pelayanan E-KTP di Kota Tangerang

Jum'at, 23 September 2016 - 00:35 WIB
Ombudsman Temukan Masalah Pelayanan E-KTP di Kota Tangerang
Ombudsman Temukan Masalah Pelayanan E-KTP di Kota Tangerang
A A A
TANGERANG - Ombudsman Indonesia menemukan sejumlah permasalahan dalam pelayanan e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. Permasalahan seperti antrean panjang, blanko habis, waktu layanan yang dibatasi, ketidak pastian layanan dan hilangnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.

Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekti mengatakan, dalam tinjuan di pelayanan e-KTP Disdukcapil Kota Tangerang ditemukan adanya warga yang kehilangan NIK dari KTP lamanya sehingga tidak bisa memebuat e-KTP. Hilangnya NIK ini, kata lely, karena dihapus Kemendagri sebab masyarakat tidak pernah update administrasi kependudukan selama lima tahun, jadi harus dihidupkan di Disdukcapil dulu.

“Namun hal ini tidak tersosialisaikan dengan baik, sehingga warga tidak tahu,” kata Lely di Tangerang, Kamis, 22 September 2016 kemarin. Menurut Lely hasil peninjauan ini tentunya ini menjadi masukan ke Kemendagri dalam mengawal program pemerintah, bentuknya bisa berupa saran atau rekomendasi. Arahnya adalah perbaikan pelayanan dan proses dari program pemerintah.

Sementara Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan menuturkan, di Kota Tangerang masih ada 300.000 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Erlanu pesimis September akan selesai semua.

“Dalam sehari ada 2.000 perekaman di 13 kecamatan. Tidak mungkin kekejar," tuturnya. Menanggapi soal NIK hilang, Erlan menjelaskan ada 400.000 NIK warga yang dihapus oleh Kemendagri.

Dalam sehari ada sekitar 100 orang yang hendak menghidupkan NIK-nya.“Tentunya ini harus dihidupkan kembali,” jelasnya. Sedangkan soal permasalahan lain, Erlan mengaku, akan memperbaiki pelayan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7273 seconds (0.1#10.140)