Dianggap Ilegal, Warga Minta TPS Gunung Balong Ditutup

Kamis, 08 September 2016 - 10:19 WIB
Dianggap Ilegal, Warga Minta TPS Gunung Balong Ditutup
Dianggap Ilegal, Warga Minta TPS Gunung Balong Ditutup
A A A
JAKARTA - Warga Jalan Lebak Bulus III, RT 11/04, Cilandak, Jakarta Selatan protes dengan adanya Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) Gunung Balong yang membuat lingkungan mereka menjadi kumuh. Warga mengirimkan surat protes ke Kecamatan Cilandak meminta TPS tersebut ditutup dan dikembalikan fungsinya menjadi jalur hijau.

Koordinator warga RT 11, H Leksmono mengatakan, lahan dengan luas 3.000 meter persegi itu telah diubah menjadi TPSS Gunung Balong sejak dua tahunan ini karena di kawasan tersebut tak ada bak sampah. Sehingga, lahan yang berada di dekat Kali Grogol itu kini beralih fungsi menjadi TPS.

Sebelumnya, lahan tersebut hanya ditumbuhi pohonan saja. Namun, oleh pihak pemerintah malah dijadikan TPS yang membuat resah warga karena menimbulkan bau tak sedap.

Menurutnya, warga sudah mengirimkan surat ke pihak kecamatan agar TPSS Gunung Balong itu ditutup saja agar lahan tersebut bisa dikembalikan lagi menjadi kawasan hijau dan ditata agar tak kumuh seperti sekarang.

"TPS itu berada di pinggir jalan besar yang ekstetikanya kurang baik. Tak ada sosialisasi ke warga juga, diindikasikan TPS ilegal. Warga mendesak agar TPS Gunung Balong segera ditutup. Karena pencemaran lingkungan dan berada di pinggir Kali Grogol," katanya pada wartawan, Kamis (8/9/2016).

Sementara itu, Camat Cilandak Tomy Fudihartono menyatakan, berdasarkan hasil rapat dengan warga, TPS Gunung Balong itu memang akan ditutup. Menurutnya, lahan Pemda DKI itu akan dikembalikan ke fungsinya sebagai jalur hijau.

"Desember mau ditutup karena ada warga yang komplain. TPS-nya baru dua tahun beroperasi dan sistemnya gerobak pengumpul disana dari tiga Kelurahan, yakni Cilandak Barat, Lebak Bulus, dan Pondok Labu," jelasnya.

Dia menambahkan, lahan milik Dinas Tata Air DKI Jakarta itu sedang didata oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta. Nantinya, lahan yanh kini dijadikan TPSS itu akan dijadikan embung jika sudah ditutup.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9953 seconds (0.1#10.140)