Tilang Sembarangan, Belasan Petugas Dishub Dihukum

Rabu, 27 Juli 2016 - 18:18 WIB
Tilang Sembarangan, Belasan Petugas Dishub Dihukum
Tilang Sembarangan, Belasan Petugas Dishub Dihukum
A A A
BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berang melihat petugas Dinas Perhubungan memberhentikan kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Hasilnya, belasan petugas terkena hukuman push up.

"Saya sudah ingatkan kepada jajaran Dishub agar tidak asal memberhentikan kendaraan yang melintas. Apalagi, tidak ada keterlibatan kepolisian, ini sudah menyalahi aturan," kata Rahmat Effendi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Rabu (27/7/2017).

Seharusnya, kata dia, petugas Dishub bekerja mengatur lalu lintas, mengurai kemacetan. Bukannya harus membehentikan kendaraan yang sedang melintas. Apalagi, posisinya berada di Jalan Ahmad Yani, yang merupakan jalur protokol.

Sebagai hukumannya, lanjut dia, dirinya sudah meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yayan Yuliana untuk menindak petugas yang kedapatan memberhentikan kendaraan tanpa aturan. "Setidaknya razia Dishub itu harus ada pihak kepolisian sebagai mitra," imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan Yayan Yuliana mengatakan, penertiban yang dilakukan bawahannya itu illegal. Bahkan, dia mengaku, tak mengetahui razia yang dilakukan belasan petugas Dishub ini. Kini, nama mereka sudah dicatat untuk diproses. "Kami suruh push up, dan namanya kami data dahulu untuk diproses," katanya.

Untuk itu, dia akan melakukan pembinaan agar kejadian ini tidak terulang lagi dikemudian hari. Dan hukuman itu sebagai teguran kepada seluruh petugas Dishub di Bekasi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7293 seconds (0.1#10.140)