Hindari Penyelewengan Anggaran, Ahok Lakukan Ini

Selasa, 13 Oktober 2015 - 13:07 WIB
Hindari Penyelewengan Anggaran, Ahok Lakukan Ini
Hindari Penyelewengan Anggaran, Ahok Lakukan Ini
A A A
JAKARTA - Untuk menghindari penyelewengan anggaran, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) membatasi penarikan tunai oleh Satuan kerja Perangkat Desa (SKPD) dalam sehari. Sebelumnya, SKPD bisa menarik uang tunai hingga Rp25 juta perhari kini hanya Rp2,5 juta perhari.

"Enggak boleh lagi nanti, karena banyak yang bohong kalau tarik Rp 25 juta setiap hari," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (13/10/2015).

Aturan tersebut, lanjut Ahok, diberlakukan untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) DKI mulai hari ini.

Dijelaskan Ahok, banyak pejabat DKI yang melakukan akal-akalan agar bisa menarik tunai cukup besar. Kini semua itu sudah tidak bisa dilakukan dengan aturan yang baru.

Bagi SKPD atau UKPD yang sampai melakukan penarikan tunai hingga berkali-kali dengan jumlah mencapai Rp25 juta. Ahok menegaskan akan mengunci penggunaan kas kecil melalui Bank DKI.

PILIHAN:

Ayah Eneng Usir Keluarga Agus dari Rawa Lele

Tabrak Pohon, Pengendara Vespa di Cikokol Tewas Seketika
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7813 seconds (0.1#10.140)