Ini Cara Polisi Korek Pengakuan Agus Tersangka Pembunuh PNF

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 17:34 WIB
Ini Cara Polisi Korek Pengakuan Agus Tersangka Pembunuh PNF
Ini Cara Polisi Korek Pengakuan Agus Tersangka Pembunuh PNF
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian sempat kesulitan dalam mengungkap tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan Putri Nur Fauziah alias Eneng (9). Pasalnya, selain keterangannya yang berubah-ubah, saat diinterogasi, Agus alias Pea kerap berpura-pura tertidur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti menerangkan, dalam melakukan penyelidikan, khususnya melakukan interogasi terhadap Agus, pihaknya menggunakan hipnosis forensik. Saat dilakukan itu, Agus kerap sekali berpura-pura tertidur untuk menghindari semua pertanyaan tim penyidik. (Baca: Penasaran, Ayah PNF 'Panggil' Arwah Anaknya)

"Saat diinterogasi, tersangka ini selalu mengelak dan tidak mengakuinya. Lalu, kami lakukan teknik wawancara Hipnoforensik. Saat dilakukan itu, dia malah berpura-pura tidur. Ini salah satu kesulitan kita juga. Dalam interogasi, kami tidak melakukan kekerasan," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).

Namun, kata Khrisna, pihaknya tidak kehilangan akal untuk membuktikan Agus sebagai tersangka. Pihaknya pun mulai melakukan penelusuran untuk menemukan alat bukti. Hingga akhirnya, Agus terbukti menjadi pemakai narkoba. Lantas terbukti menjadi pelaku pencabulan terhadap T.

"Lalu kami temukan lagi bukti DNA tersangka berada di kaos kaki korban, darah korban ada di bedeng tersangka. Dan barang-barang korban lainnya, baik yang masih utuh maupun yang sudah di bakar," terangnya. (Baca juga: Agus Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan PNF)

Setelah dihadapkan dengan lima alat bukti yang dimiliki pihaknya itu, tambah Khrisna, Agus pun akhirnya mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologis menghabisi nyawa korban. "Tersangka ini menjelaskan kronologisnya secara mendetail. Dan keterangannya ini singkron dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti," pungkasnya.

PILIHAN :

Kepergok, Begal Umbar Tembakan di Harapan Indah

(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4813 seconds (0.1#10.140)