Begini Cara Mencegah Prostitusi Online

Sabtu, 09 Mei 2015 - 20:04 WIB
Begini Cara Mencegah Prostitusi Online
Begini Cara Mencegah Prostitusi Online
A A A
JAKARTA - Untuk mengantisipasi maraknya prostitusi online, pemerintah harus bisa melakukan pencegahan dengan menjerat pelaku melalui tiga undang-undang ini.

Pengamat sosial Universitas Indonesia, Rislawan mengatakan bahwa fenomena prostitusi online bukanlah fenomena baru. Pelacuran sebagai pekerjaan tertua dimuka bumi telah bermetamoforsis hingga menjajakannya melalui jaringan internet.

"Ini kan salah satu upaya orang untuk survive, pelacuran online ini saya lihat seperti ekonomi kreatif, orang yang tadinya menjual diri secara face to face sekarang menggunakan jaringan online," ujar Rislawan ketika dihubungi wartawan, Sabtu (9/5/2015).

Rislawan melanjutkan, sebenarnya fenomena seperti ini bisa ditekan, upaya pemerintah untuk menekan bisnis prostitusi bisa dilakukan dengan menggunakan tiga Undang-undang, yakni UU IT, UU Pornografi, dan UU Pernikahan.

"Ketiga UU itu kita maksimalkan, pelaku bisa kita jerat bila melanggar ketiga uu itu, medsos seperti Facebook maupun Twitter bila ada sesuatu yang mencurigakan bisa kita blokir tanpa terkecuali," jelasnya.

Sedangkan untuk UU Pernikahan, Rislawan menjabarkan, melalui UU itu, seharusnya pengguna prostitusi bisa dijerat. Artinya, kata Rislawan, dalam kasus prostitusi, tidaknya si pelacurnya, orang yang menggunakannya juga bisa dikenai sanksi.

"Kalau pemerintah tanpa ampun memblokir situs teroris, kenapa situs porno ngga kita blokir? Jokowi aja menang di cyber, artinya peran cyber bisa di dominasi," jelas Rislawan.

Selain itu, Rislawan pun menyarankan, agar prostitusi tidak tersebar kemanapun, dirinya menyarankan pemerintah pusat maupun daerah wajib membuat lokalisasi. "Kami bisa lihat di negara besar, lokalisasi bisa ada, fungsi sebagai kontrol," tutup Rislawan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4744 seconds (0.1#10.140)