Liquid Sabu Terungkap, Polisi Imbau Masyarakat Selektif Pilih Vape

Senin, 16 Januari 2023 - 21:54 WIB
loading...
Liquid Sabu Terungkap, Polisi Imbau Masyarakat Selektif Pilih Vape
Polda Metro Jaya merilis tersangka pembuat liquid sabu, Senin (16/1/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf 
A A A
JAKARTA - Polisi mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan rokok elektrik alias vape. Hal ini menyusul terungkapnya pabrik liquid sabu rumahan di Kembangan, Jakarta Barat.

Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan tidak ada larangan masyarakat menggunakan vape. Sebab, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara, ditambah lagi kini sudah jadi gaya hidup anak muda.

Namun, akan lebih bagus jika masyarakat tidak menggunakannya.Karenanya, ia menyarankan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih liquid, karena khawatir mengandung narkoba.



"Menurut saya, saran saya menuju hidup sehat, lebih bagus tidak usah," kata AKBP Donny Alexander, saat rilis tersangka pembuat liquid sabu, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pengolahan narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape di sebuah rumah, Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan joint investigation antara Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Terdapat satu pelaku yang diamankan dari lokasi, yakni Mochammad Rafi Khairullah (23). Tersanga merupakan pemain tunggal dalam pembuatan liquid sabu tersebut.

“Tersangka MR ini merupakan warga negara Indonesia dengan alamat yaitu Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat. Sejauh ini proses untuk dikembangkan, karena ini merupakan clan distance sindikat internasional, tentu banyak proses pendalaman," kata Trunoyudo.

Atas perbuatannya, Rafi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)