Pelaku Penghadangan Ambulans di Sawangan Ternyata ASN Pemkot Depok

Senin, 13 Juli 2020 - 21:05 WIB
loading...
Pelaku Penghadangan Ambulans di Sawangan Ternyata ASN Pemkot Depok
Pemotor dengan sopir ambulans di Depok terlibat cekcok kemudian viral di media sosial. Foto: Ist
A A A
DEPOK - Identitas pengendara sepeda motor yang menghadang mobil ambulans saat membawa pasien di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pengendara sepeda motor dengan inisial HG itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. ( )

“Kami akan sampaikan hal ini ke BKPSDM. Kami akan lakukan interview, baru hari ini kami ketemu muka, pendalamam, akan kami sampaikan terkait dengan kronologisnya itu, sambil menunggu BKPSDM mengambil langkah-langkahnya,” kata Dadang di Depok, Senin (13/7/2020).

Di Dinas Perhubungan, sambung Dadang, HG menjabat sebagai Kasubag TU PKB. Tak hanya itu, HG juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Dia sebagai Kasubag TU Pengujian Kendaraan Bermotor. Dia juga PPNS,” ucapnya. (Baca Juga: Keluarga Hadang Ambulans, Tolak Jenazah Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19)

Dadang menyebutkan untuk tindakan tegas memang belum dilakukan pihaknya. Alasannya, kata dia, pihaknya masih menunggu proses mediasi antara HG dengan pihak yang terkait. ( )

“Karena masih menyelesaikan dulu permasalahannya dimediasi di Polres Depok jadi agar dituntaskan terlebih dahulu nah baru. Hari ini kan baru masuk, kita lakukan coba mendengar seperti apa, saya kan baru masuk kantor juga,” katanya.

Dadang juga menyebut bahwa dia menunggu instruksi dari BKPSDM Kota Depok. “Karena yang bersangkutan adalah struktural jadi coba yang memiliki kewenangan untuk menentukan seperti apa itu harus melakukan investigasi dari BKPSDM terkait hal ini,” tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2582 seconds (0.1#10.140)