Tak Bisa Temui Pelaku Pedofil, Partai Perindo Pertanyakan Kinerja Polres Jakpus

Senin, 16 Januari 2023 - 18:48 WIB
loading...
Tak Bisa Temui Pelaku Pedofil, Partai Perindo Pertanyakan Kinerja Polres Jakpus
Ketua Umum RPA Partai Jeannie Latumahina di Kantor RPA Perindo, Jakarta, Senin (16/1/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mempertanyakan mengapa tidak bisa menemui Heru Junaedi (HJ) terduga pelaku pemerkosa terhadap anak usia di bawah umur di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Padahal, pelaku sudah ditangkap.

Saat mengunjungi Polres Jakarta Pusat untuk memastikan penangkapan tersebut, pihak terkait enggan menemukan RPA Perindo dengan pelaku. ”Jadi ada kecurigaan pelaku belum ditangkap, kami minta segera,” kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di Senin (16/1/2023).

Untuk diketahui, Partai Perindo dikenal gigih dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak itu terus berupaya memastikan keberlanjutan kasus tersebut. Untuk itu, RPA Perindo terus menindaklanjuti kasus tersebut.

Selama ini RPA Perindo melakukan pendampingan di berbagai daerah di Indonesia. Namun, prosesnya cepat tidak seperti kasus ini. ”Ini kasus yang paling lama ditangani seluruh kepolisian di RI,” ujarnya.

RPA Perindo mempertanyakan rudapaksa anak di bawah umur, N (6) yang terjadi di Cempaka Putih. N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tirinya sendiri, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih.

Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat, namun hingga kini belum dilakukan penyidikan.

”Kami RPA mengharapkan supaya Polres Metro Jaya untuk segera menangkap pelaku pemerkosa di bawah umur,” paparnya.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan kejadian N dinilai masih kurang bukti.

Padahal, menurut Tama, jika merujuk pada UU TPKS seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.



”Artinya apa-apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no 12 tahun 2022,” ungkapnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)