RPA Perindo Pertanyakan Keberadaan Terduga Pemerkosa Anak di Cempaka Putih

Senin, 16 Januari 2023 - 18:01 WIB
loading...
RPA Perindo Pertanyakan...
Ketua Umum RPA Partai Jeannie Latumahina di Kantor RPA Perindo, Jakarta, Senin (16/1/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mempertanyakan keberadaan HJ (40), terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sebelumnya, RPA Perindo mendapatkan informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat kalau pelaku sudah ditangkap.

"Kami mendapatkan informasi dari unit PPA bahwa pelakunya sudah ditangkap," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di Kantor RPA Perindo, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Senin 9 Januari 2023 ia bersama ibu korban serta tim RPA Perindo mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk memastikan kabar penangkapan tersebut.

"Tetapi dalam hal ini penyidik Polres Metro Jakpus tidak dapat membuktikan dan memperlihatkan ke RPA Perindo, bahwa pelakunya itu sudah ditangkap," pungkasnya.

Partai Perindo, yang dikenal gigih dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak itu terus berupaya memastikan keberadaan pelaku tersebut. Hal itu demi tidak bertambahnya korban selanjutnya. "Segera ditangkap dan diamankan sebelum terjadi lagi korban-korban anak-anak di bawah umur lain berjatuhan," ucapnya.

Sekadar diketahui, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah mendampingi kasus rudapaksa anak di bawah umur, N (6) yang terjadi di Cempaka Putih. N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tirinya sendiri, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat. Namun hingga kini belum dilakukan penyidikan.



"Kami RPA mengharapkan supaya Polres Jakarta Pusat untuk segera menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.

Padahal, menurut Tama, jika merujuk pada UU TPKS seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.

"Artinya apa-apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022," ujarnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)