Polisi Gandeng Psikolog dan Forensik Dalami Keterangan Saksi Kunci Pembunuhan Angela

Senin, 16 Januari 2023 - 17:22 WIB
loading...
A A A
"Sebetulnya bukan keluarga yang minta, itu kan sesuatu yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian. Kita hanya berharap," kata Djodit setelah pemakaman Angela di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 12 Januari 2023.

Djodit mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai Ecky yang beberapa kali meminjam uang senilai jutaan rupiah kepada Angela. Ia mengatakan berdasarkan penelusuran keluarga juga diketahui Ecky tidak bekerja. Mobil yang dimilki Ecky pun diketahui diberi oleh keluarga istrinya.

Selain itu, Djodit juga menyinggung apartemen Angela di Taman Rasuna yang telah dimiliki oleh Ecky. Ia mengatakan pihak keluarga sebenarnya tidak mempersoalkan perpindahan kepemilikan apartemen tersebut. Namun, ia berharap hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif baru pembunuhan terhadap Angela.

"Kalau bicara tentang apartemen kita sudah tidak mikirin. Tetapi kalau itu bisa menuju ke suatu motif, yang itu berbahaya untuk yang kita khawatirkan itu tidak ketemu satu motif yang tepat," katanya.

Lebih lanjut, Djodit berharap Ecky dapat dihukum maksimal. Ia khawatir jika tidak diberi hukuman maksimal, Ecky akan mengulangi perbuatannya.

"Mohon maaf, hukumannya enggak maksimal, dia lepas. Dia bisa melakukan itu lagi, umurnya baru 34. Bahkan ada psikolog yang mengatakan ini orang sakit jiwa ini, dipotong-potong, ditaruh di kamar, dia tinggal di situ juga," katanya.

Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)