Beraksi Belasan Kali, Maling Motor Spesialis Waktu Subuh Ditangkap di Tambora

Senin, 16 Januari 2023 - 06:27 WIB
loading...
Beraksi Belasan Kali, Maling Motor Spesialis Waktu Subuh Ditangkap di Tambora
Empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Empat pelaku spesialis pencurian motor ditangkap petugas Polsek Tambora. Para pelaku telah beraksi belasan kali di Jakarta Barat di setiap waktu subuh.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni, AF (23), P (23), RF (22), dan IM (23). Mereka memiliki peran masing-masing sebagai eksekutor dan penadah.

"AM dan P eksekutor (pemetik), RF sebagai joki, dan IM penadah," kata Putra kepada wartawan, Minggu (15/1/2023). Komplotan ini sangat lihai dalam menjalani aksinya karena hanya memerlukan waktu tak kurang dari satu menit untuk mencuri motor.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto menambahkan, para pelaku merupakan spesialis curanmor yang beraksi lebih dari 11 kali di Jakarta Barat.
Dalam melakukan aksinya, mereka mengincar waktu saat subuh ketika para korban tengah terlelap tidur. "Jadi mereka ini beraksi saat subuh dan sering membawa alat kunci letter T untuk membobol kontak motor," ujar Rizki.

Adapun aksi pelaku terungkap setelah pihak kepolisian mendapati laporan warga yang kehilangan sepeda motor di depan toko kawasan Angke, Tambora pada Rabu, 11 Januari 2023 pukul 05.45 WIB.

Selanjutnya, pihak kepolisian menyelidiki keberadaan pelaku dengan menyisir CCTV di sekitar lokasi tersebut. "Kami menemukan sepeda motor milik korban di Pos RW 01, Kapuk Cengkareng, dibawa oleh salah satu pelaku berinisial IM," tuturnya.

Dari penangkapan terhadap IM, polisi kemudian mengembangan kasus ini dan mendapat informasi bahwa empat kawan pelaku tengah berada di wilayah Muncang, Lebak, Banten. "Satu lagi berinsial K (eksekutor) masih dalam pengejaran," ucapnya.

Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga motor honda beat yang diduga hasil curian, kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi, dan pakaian yang dikenakan para pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)