Polisi Gerebek Rumah Tempat Produksi Sabu Berbentuk Liquid Vape di Jakbar

Minggu, 15 Januari 2023 - 04:15 WIB
loading...
Polisi Gerebek Rumah Tempat Produksi Sabu Berbentuk Liquid Vape di Jakbar
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat memproduksi sabu dalam bentuk liquid vape di Perumahan Taman Meruya Ilir, Jakarta Barat. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat memproduksi sabu dalam bentuk liquid vape di Perumahan Taman Meruya Ilir, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023).

Produksi liquid sabu ini terungkap setelah Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan investigasi bersama bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Soetta. Berdasarkan penyelidikan, lokasi mengarah ke rumah kontrakan di Jalan Melati Blok B3 Nomor 19, Perumahan Taman Meruya Ilir, Meruya Utara.



Rumah kontrakan tersebut ternyata dijadikan laboratorium pembuatan liquid sabu. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.

"Kami menemukan barang bukti sabu, amphetamine, AMDA, serta alat masaknya diolah barang ini menjadi liquid," ujar Mukti.

Saat digerebek tim gabungan menemukan banyak liquid sabu berbagai rasa yang siap edar dan juga proses produksi. "Sebanyak 363 botol dengan berat 16 liter dan siap edar dan siap kirim, sudah dikotakin, itu yang kita amankan," ungkap Mukti.

Polisi Gerebek Rumah Tempat Produksi Sabu Berbentuk Liquid Vape di Jakbar
Barang bukti liquid sabu berbagai rasa yang siap edar dan juga proses produksi yang disita polisi.

Dari lokasi polisi mengamankan satu orang tersangka bernama Mochammad Rafi Khairullah (22). Bahan baku liquid sabu tersebut didapatkan tersangka dari luar negeri.

"Barang ini di bawa dari Iran, China, dan Hongkong. Jalurnya demikian untuk pembuatan liquid yang berasal dari sabu," kata Mukti.

Barang haram tersebut dijual bebas di pasar online dengan harga Rp200 ribu per botol. "Dia (tersangka) gunakan akun telaga Mina untuk jual ini dan sudah ada barang yang akan dikirim namun belum sempat," jelasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)