Polisi Temukan Saksi dan Bukti Baru Ungkap Motif Kasus Mutilasi Angela

Jum'at, 13 Januari 2023 - 15:16 WIB
loading...
Polisi Temukan Saksi dan Bukti Baru Ungkap Motif Kasus Mutilasi Angela
Polisi melakukan olah TKP wanita dimutilasi di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan saksi dan alat bakti baru terkait kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saksi dan alat bukti ini akan mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Angela.

"Saksi penting yang membongkar motif," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Teka-Teki Apartemen Angela Korban Mutilasi Dikuasai Ecky Terkuak

Namun, dia belum mau membeberkan siapa saksi penting tersebut. Termasuk motif yang diungkap dari mutilasi Angela.

Hengki hanya mengungkap kematian Angela dibutuhkan kolaborasi interprofesi antara laboratorium forensik, kedokteran forensik maupun psikologi forensik serta psikiatri.

"Baik dari sisi motif korban maupun tersangka berdasarkan scientific crime investigation dan berkesinambungan," ucapnya.

Pihak keluarga korban berharap polisi terus mendalami motif tersangka M Ecky Listiantho (34) yang memutilasi Angela.

Sepupu sekaligus juru bicara keluarga Angela, Djodit berharap kepolisian tidak hanya berhenti setelah Ecky mengaku membunuh Angela karena sakit hati. Kemungkinan ada motif lain dalam pembunuhan tersebut seperti ekonomi atau menguasai harta Angela.

Pihaknya mendapatkan informasi mengenai Ecky yang beberapa kali meminjam uang senilai jutaan rupiah kepada Angela. Berdasarkan penelusuran keluarga juga diketahui Ecky tidak bekerja. Mobil yang dimilki Ecky ternyata diberi oleh keluarga istrinya.

Djodit juga menyinggung apartemen Angela di Taman Rasuna yang telah dimiliki Ecky. Pihak keluarga sebenarnya tidak mempersoalkan perpindahan kepemilikan apartemen. Namun, dia berharap hal tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif baru pembunuhan Angela.

"Kalau bicara apartemen kita sudah tidak mikirin. Tapi, kalau itu bisa menuju ke suatu motif, itu yang bahaya. Kami khawatirkan tidak ketemu satu motif yang tepat," ujar Djodit setelah pemakaman Angela di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dia berharap Ecky dihukum semaksimal mungkin. Jika tidak diberi hukuman maksimal dikhawatirkan Ecky akan mengulangi perbuatannya.

Diberitakan, polisi menemukan Angela dalam kondisi dimutilasi di rumah kontrakan Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di Bandung.
Baca juga: Ecky Menyesal Bunuh dan Mutilasi Angela

Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh Ecky. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di rumah kontrakan bersama mayat Angela yang tersimpan di dua boks kontainer.

Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Menurut pengakuan Ecky, Angela meminta dinikahi namun yang bersangkutan menolak ajakan itu.

Angela mengancam akan melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan terlarang tersebut. Kemudian, terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dilanjutkan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)