Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Ormas di Semarang
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap pelaku penikaman yang menewaskan anggota ormas berinisial RP (48) di kafe kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku FR (20) ditangkap di Semarang, Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam peristiwa ini korban dan pelaku bukan konflik antarormas. Persoalan yang terjadi sifatnya personal. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di lokasi sekitar TKP.
Baca juga: Pulang Dugem, Ormas di Bekasi Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan kronologi penangkapan pelaku FR (20) berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi sekaligus bukti-bukti yang didapat.
Selanjutnya, tim opsnal Jatanras dan tim opsnal Polsek Cikarang Barat mengejar pelaku. "Setelah melakukan koordinasi dan bertemu dengan keluarga pelaku kemudian polisi berhasil mengamankan FR di wilayah Semarang tepatnya rest area tol Km 379 yang mana pelaku hendak pulang kampung," kata Gogo.
Polisi menyita celurit yang digunakan pelaku dan 1 sepeda motor milik pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam peristiwa ini korban dan pelaku bukan konflik antarormas. Persoalan yang terjadi sifatnya personal. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di lokasi sekitar TKP.
Baca juga: Pulang Dugem, Ormas di Bekasi Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan kronologi penangkapan pelaku FR (20) berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi sekaligus bukti-bukti yang didapat.
Selanjutnya, tim opsnal Jatanras dan tim opsnal Polsek Cikarang Barat mengejar pelaku. "Setelah melakukan koordinasi dan bertemu dengan keluarga pelaku kemudian polisi berhasil mengamankan FR di wilayah Semarang tepatnya rest area tol Km 379 yang mana pelaku hendak pulang kampung," kata Gogo.
Polisi menyita celurit yang digunakan pelaku dan 1 sepeda motor milik pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
(jon)