Ecky Tersangka Mutilasi Wanita di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan pasal berlapis untuk menjerat M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di rumah kontrakan Tambun Selatan, Bekasi. Ecky terancam hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun atas pembunuhan sadis yang dilakukannya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP.
Baca juga: Polisi Gali Motif Ecky Tega Mutilasi Tubuh Angela di Bekasi
Ecky sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, wanita dimutilasi ditemukan di rumah kontrakan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 30 Desember 2022.
Potongan tubuh korban mutilasi tersimpan dalam 2 boks kontainer di kontrakan yang diduga sudah ditaruh lama oleh pelaku. Setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku MEL.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantung plastik hitam yang di dalamnya mayat perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP.
Baca juga: Polisi Gali Motif Ecky Tega Mutilasi Tubuh Angela di Bekasi
Ecky sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, wanita dimutilasi ditemukan di rumah kontrakan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 30 Desember 2022.
Potongan tubuh korban mutilasi tersimpan dalam 2 boks kontainer di kontrakan yang diduga sudah ditaruh lama oleh pelaku. Setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku MEL.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantung plastik hitam yang di dalamnya mayat perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
(jon)