Polisi Pastikan 2 Sejoli di Ciputat Bunuh Diri Minum Racun

Jum'at, 06 Januari 2023 - 14:00 WIB
loading...
Polisi Pastikan 2 Sejoli di Ciputat Bunuh Diri Minum Racun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan pasangan muda-mudi Reynaldi Agustinus (26) dan Tri Putri Napitupulu (23) tewas karena bunuh diri . Sejoli ini tewas akibat meminum racun berjenis potas di kamar salah satu hotel kawasan Ciputat, Tangsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)."Di TKP ditemukan adanya sejenis racun. Bisa disampaikan jenisnya adalah potas yang diduga digunakan untuk menghabisi atau mengakibatkan meninggalnya kedua orang tersebut," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Selain racun berjenis potas, lanjut Zulpan, di TKP polisi juga menemukan dua surat wasiat yang ditujukan kepada kedua keluarga Reynaldi dan Tri Putri. Dalam surat tersebut meminta agar kematian keduanya tidak ditelusuri dan ditidak dipublikasikan.

"Permintaan keluarga hal ini untuk tidak diusut tuntas. Permintaan mereka di dalam surat itu agar kepolisian tidak mengusut kematian mereka karena dilakukan atas kesadaran mereka berdua," ujarnya. Baca: Sejoli Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Ciputat, Tinggalkan Sepucuk Surat

Sebelumnya, kedua sejoli tersebut ditemukan tewas pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 16.16 WIB. Mereka ditemukan ketika petugas kebersihan hotel hendak membersihkan kamarnya.

Kedua jenazah Reynaldi dan Putri saat ditemukan pertama kali dalam kondisi saling berpegangan tangan. Keduanya meninggal dengan mengenakan pakaian lengkap dan tidak ada bekas kekerasan.

Polisi juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan dari tubuh korban. Meski demikian polisi memerlukan penyelidikan lebih mendalam dugaan kematian pasangan itu.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)