Terlibat Pungli, Ketua RW 10 Duri Kepa Ditegur dan Istri Dipecat dari PKK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Barat memberikan sanksi berupa surat teguran kepada ketua RW 10, karena kedapatan melakukan praktik pungutan liar (Pungli). Selain itu, Istri dari ketua RW 10 diberhentikan dari keanggotaan pengurus PKK karena terlibat praktik pungli .
”Dengan tindakan seperti itu karena dia pengrus PKK sudah kita berhentikan mulai 2 Januari kemarin dan RW-nya kita berikan sanksi teguran tertulis,” kata Pelaksana Harian Lurah Duri Kepa, Abdul Rosyid kepada wartawan, Jumat(6/1/2023).
Abdul mengimbau kepada seluruh warga melakukan pengurusan administrasi secara mandiri ke kantor kelurahan. Bila ditemukan praktik pungli lagi, ia meminta warga untuk langsung melapor. ”Pelayanan kelurahan tidak dipungut biaya atau gratis,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) warga Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi korban pungli. Korban diperas hingga Rp2,5 juta saat akan melakukan pengurusun dokumen kependudukan.
Korban bernama Hendra mengatakan, kejadian itu terjadi pada 2018 lalu. Ia dan istri ditawarkan oleh tetangganya sendiri untuk membuat KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran anak yang saat itu masih berusia dua tahun.
Tetangganya itu menawarkan biaya sebesar Rp1,5 juta.Selanjutnya, Hendra dan istri sempat menawar harga yang telah ditawarkan oleh tetangganya itu.
Beberapa bulan kemudian, dokumen KTP dan KK milik pasutri tersebut sudah jadi. Hendra dan istrinya lalu menanyakan perihal akta kelahiran sang anak.
Oknum perempuan yang diduga sekongkolan bu RW itu malah meminta sejumlah uang lagi.” Dia nawarin 'mau gak bayar Rp1 juta, aku jadiin (akta kelahiran anak), tiga bulan bisa jadi',” kata Jumi, istri Hendra yang saat itu juga menyaksikan.
Merasa telah diperas, pasutri itu mendatangi ke kantor Kelurahan. Mereka lalu menanyakan dokumen yang dijanjikan itu.Si oknum diduga bu RW itu kalang kabut. Dia panik dan berjanji akan mengembalikan uang yang kadung disetor sejak 2018 lalu.
Jumi kemudian mendapatkan cahaya terang. Dia diberitahu oleh temannya untuk menghubungi Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. Pasutri tersebut lalu mengadukan kasus dugaan pungli itu ke Ima.
”Dengan tindakan seperti itu karena dia pengrus PKK sudah kita berhentikan mulai 2 Januari kemarin dan RW-nya kita berikan sanksi teguran tertulis,” kata Pelaksana Harian Lurah Duri Kepa, Abdul Rosyid kepada wartawan, Jumat(6/1/2023).
Abdul mengimbau kepada seluruh warga melakukan pengurusan administrasi secara mandiri ke kantor kelurahan. Bila ditemukan praktik pungli lagi, ia meminta warga untuk langsung melapor. ”Pelayanan kelurahan tidak dipungut biaya atau gratis,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) warga Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi korban pungli. Korban diperas hingga Rp2,5 juta saat akan melakukan pengurusun dokumen kependudukan.
Korban bernama Hendra mengatakan, kejadian itu terjadi pada 2018 lalu. Ia dan istri ditawarkan oleh tetangganya sendiri untuk membuat KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran anak yang saat itu masih berusia dua tahun.
Tetangganya itu menawarkan biaya sebesar Rp1,5 juta.Selanjutnya, Hendra dan istri sempat menawar harga yang telah ditawarkan oleh tetangganya itu.
Beberapa bulan kemudian, dokumen KTP dan KK milik pasutri tersebut sudah jadi. Hendra dan istrinya lalu menanyakan perihal akta kelahiran sang anak.
Oknum perempuan yang diduga sekongkolan bu RW itu malah meminta sejumlah uang lagi.” Dia nawarin 'mau gak bayar Rp1 juta, aku jadiin (akta kelahiran anak), tiga bulan bisa jadi',” kata Jumi, istri Hendra yang saat itu juga menyaksikan.
Merasa telah diperas, pasutri itu mendatangi ke kantor Kelurahan. Mereka lalu menanyakan dokumen yang dijanjikan itu.Si oknum diduga bu RW itu kalang kabut. Dia panik dan berjanji akan mengembalikan uang yang kadung disetor sejak 2018 lalu.
Jumi kemudian mendapatkan cahaya terang. Dia diberitahu oleh temannya untuk menghubungi Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. Pasutri tersebut lalu mengadukan kasus dugaan pungli itu ke Ima.
(ams)