Polisi Akan Periksa Kejiwaan Iwan Sumarno Penculik Malika

Rabu, 04 Januari 2023 - 15:05 WIB
loading...
Polisi Akan Periksa...
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin membeberkan foto Iwan Sumano sebelum ditangkap di Tangerang. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap Iwan Sumarno, pelaku penculikan Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selanjutnya, polisi bakal memeriksa kejiwaan Iwan.

"Per hari ini kita agendakan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Rabu (4/1/2022).

Menurut Komarudin, pemeriksaan kejiwaan itu perlu dilakukan karena latar belakang Iwan yang pernah melakukan pencabulan terhadap anak. Bahkan, dia juga pernah dipenjara atas kasus tersebut.

"Mengingat latar belakang tersangka pernah terlibat pencabulan anak di bawah umur," tambah dia.

Sementara terhadap Malika, lanjut Komarudin, pihaknya turut menggandeng KPAI dan PPA untuk melakukan pendampingan dan pemulihan secara psikis pascakejadian penculikan itu.

"Tim dengan KPAI, PPA terus melakukan tahapan pendampingan psikiater mengingat yang perlu mendapat pendampingan bukan cuma korban. Tapi keluarga korban," ungkapnya.



Iwan sebelumnya menculik Malika di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 7 Desember 2022. Setelah 26 hari hilang diculik, Malika akhirnya ditemukan bersama Iwan di wilayah Cipadu, Ciledug. Tepatnya di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang.

Keberadaan Iwan diketahui dari laporan masyarakat yang melihat ciri-ciri pelaku dan korban. Dari informasi itu polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya Iwan berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, Iwan kini dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2983 seconds (0.1#10.140)