Wali Kota Depok Ungkap Alasan Perda Garasi Direvisi
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal garasi . Alasannya perda tersebut kurang maksimal karena masih banyak pemilik kendaraan tidak punya garasi.
“Ditinjau kembali. Dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan karena hasil evaluasi di lapangan efektivitasnya kurang,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Alun-Alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).
Aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 34A Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut disahkan tahun 2020.
Baca juga: Aturan Wali Kota Soal Garasi di Depok Disiapkan, DPRD: Sosialisasi Saja Belum
“Sudah bisa dijalankan. Cuma efektivitasnya kurang karena tempat-tempat yang memang realitasnya sulit mendapatkan parkir,” katanya.
Kendala penerapan perda yaitu lahan parkir karena tidak semua pemilik kendaraaan punya lahan parkir. Sedangkan, Pemkot Depok terkendala dalam upaya menekan pembatasan kendaraan bermotor.
“Pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya,” ujar Idris.
Pihaknya sedang memikirkan menyiapkan lahan parkir yang efektif. Dengan demikian, saat perda dijalankan dan sarana sudah ada maka efektivitasnya menjadi maksimal.
“Solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan,” ucapnya.
Saat ini, sebenarnya perda bisa dijalankan tapi sanksi menjadi tidak maksimal sehingga perda tersebut kemungkinan akan direvisi sesuai kajian lapangan. “Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi,” ujarnya.
Lihat Juga: Konsolidasi Dewan Pakar PKS, Idris Cs Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilwalkot Depok
“Ditinjau kembali. Dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan karena hasil evaluasi di lapangan efektivitasnya kurang,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Alun-Alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).
Aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 34A Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut disahkan tahun 2020.
Baca juga: Aturan Wali Kota Soal Garasi di Depok Disiapkan, DPRD: Sosialisasi Saja Belum
“Sudah bisa dijalankan. Cuma efektivitasnya kurang karena tempat-tempat yang memang realitasnya sulit mendapatkan parkir,” katanya.
Kendala penerapan perda yaitu lahan parkir karena tidak semua pemilik kendaraaan punya lahan parkir. Sedangkan, Pemkot Depok terkendala dalam upaya menekan pembatasan kendaraan bermotor.
“Pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya,” ujar Idris.
Pihaknya sedang memikirkan menyiapkan lahan parkir yang efektif. Dengan demikian, saat perda dijalankan dan sarana sudah ada maka efektivitasnya menjadi maksimal.
“Solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan,” ucapnya.
Saat ini, sebenarnya perda bisa dijalankan tapi sanksi menjadi tidak maksimal sehingga perda tersebut kemungkinan akan direvisi sesuai kajian lapangan. “Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi,” ujarnya.
Lihat Juga: Konsolidasi Dewan Pakar PKS, Idris Cs Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilwalkot Depok
(jon)