Motif Pembunuhan Remaja yang Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan Pagedangan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap remaja berinisial FM (15) yang mayatnya dibuang di Jalan Bumi Botanika, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Tiga pelakunya berhasil ditangkap selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Minggu 1 Januari 2023.
Pelaku masing-masing berinisial MI (20), MS (21), dan ARS (13). Mereka ditangkap di daerah Pinang dan Kebon Nanas, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati sekaligus juga ingin mencuri kendaraan dan handphonenya. Pelaku MI dan MS lantas merencanakan aksinya dengan terus mencekoki korban minuman keras di kontrakan salah satu temannya di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.
"Tersangka (MI dan MS) ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha, dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).
Pada malam perayaan tahun baru, kata Sarly, korban dan pacarnya berkumpul bersama pelaku di kontrakan milik saksi berinisial GA. Mereka menenggak minuman keras hingga lepas tengah malam. Sedangkan saksi dan pacar korban sudah diantar pulang. Kemudian korban kembali ke kontrakan untuk meneruskan menenggak miras hingga mabuk.
"Tersangka MI mengambil kunci motor milik korban dan menahan agar tidak pulang. Tidak lama kemudian, korban muntah-muntah karena minuman. Pada saat korban muntah-muntah, tersangka MI langsung mencekek korban dari belakang menggunakan tali sepatu," kata Sarly.
Pada saat kejadian, pelaku ketiga (ARS) yang masih di bawah umur sebenarnya sudah pulang ke rumah. Namun pelaku MI menghubungi agar datang ke kontrakan. Pelaku MI mendesak agar ARS membantu untuk membunuh korban.
"Tetapi pelaku anak sempat menolak karena tidak berani dan dijawab oleh tersangka MI 'sebentar aja'. Selanjutnya pelaku anak menyetujui untukmembantu dan masuk ke dalam kontrakan," terang Sarly.
Usai dihabisi, mayat korban dibawa menggunakan sepeda motor oleh pelaku MI dan MS. Mereka membuang mayatnya di tepi Jalan Botanika.
"Selanjutnya tersangka MI memanggil tersangka MS untuk membantu membawa korban ke atas sepeda motor korban yang selanjutnya tersangka membuang korban ke pinggir Jalan Bumi Botanika," tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.
Pelaku masing-masing berinisial MI (20), MS (21), dan ARS (13). Mereka ditangkap di daerah Pinang dan Kebon Nanas, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati sekaligus juga ingin mencuri kendaraan dan handphonenya. Pelaku MI dan MS lantas merencanakan aksinya dengan terus mencekoki korban minuman keras di kontrakan salah satu temannya di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.
"Tersangka (MI dan MS) ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha, dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).
Pada malam perayaan tahun baru, kata Sarly, korban dan pacarnya berkumpul bersama pelaku di kontrakan milik saksi berinisial GA. Mereka menenggak minuman keras hingga lepas tengah malam. Sedangkan saksi dan pacar korban sudah diantar pulang. Kemudian korban kembali ke kontrakan untuk meneruskan menenggak miras hingga mabuk.
"Tersangka MI mengambil kunci motor milik korban dan menahan agar tidak pulang. Tidak lama kemudian, korban muntah-muntah karena minuman. Pada saat korban muntah-muntah, tersangka MI langsung mencekek korban dari belakang menggunakan tali sepatu," kata Sarly.
Pada saat kejadian, pelaku ketiga (ARS) yang masih di bawah umur sebenarnya sudah pulang ke rumah. Namun pelaku MI menghubungi agar datang ke kontrakan. Pelaku MI mendesak agar ARS membantu untuk membunuh korban.
"Tetapi pelaku anak sempat menolak karena tidak berani dan dijawab oleh tersangka MI 'sebentar aja'. Selanjutnya pelaku anak menyetujui untukmembantu dan masuk ke dalam kontrakan," terang Sarly.
Usai dihabisi, mayat korban dibawa menggunakan sepeda motor oleh pelaku MI dan MS. Mereka membuang mayatnya di tepi Jalan Botanika.
"Selanjutnya tersangka MI memanggil tersangka MS untuk membantu membawa korban ke atas sepeda motor korban yang selanjutnya tersangka membuang korban ke pinggir Jalan Bumi Botanika," tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.
(mhd)