Viral KDRT Anak-Istri, Pelaku Sempat Dipolisikan 2014 dan Berakhir Damai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Viral video kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap anak laki-laki dan istri di Tebet, Jakarta Selatan sejak beberapa hari terakhir di media sosial (medsos). Faktanya, sang ayah yang bernama Raden Indrayana Sofiandi (RIS) sempat dipolisikan kasus serupa pada 2014 namun berakhir damai.
Kuasa Hukum KEY, istri RIS sekaligus ibu korban KDRT Muhammad Syafri Nur mengatakan, KEY juga pernah mengalami KDRT pada tahun 2014 dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya namun laporan tersebut berujung damai dengan harapan perbuatan tersebut tidak terulang. Namun, KDRT kembali dialami pada 2021 sampai 2022.
“Iya, bahkan dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro. Kebetulan kami juga yang sebagai kuasa hukumnya dan itu selesai dengan perdamaian,” kata Syafri Nur kepada wartawan usai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.
Dia berharap, saat melakukan perdamaian 2014 silam pelaku sadar dan tidak mengulanginya lagi. “Kami kan berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih seperti ini,” sesalnya.
Syafri Nur menjelaskan, materi pemeriksaan adalah terkait perbuatan RIS yang terjadi sejak dari tahun 2021 sampai September 2022. Alasan korban baru melapor, menurut dia, masih ada harapan dari pihak korban atau keluarga agar sikap RIS dapat diperbaiki.
“Begini yang namanya kehidupan rumah tangga itu kan masing-masing berharap masih bisa diperbaiki. Masih bisa ada perubahan, ternyata terakhir tidak ada perubahan dan kemungkinan akan lebih fatal. Makanya kita lapor,” terangnya.
Terkait motif KDRT, Syafri Nur mengungkapkan, ada bermacam-macam. Menurut dia, terkadang hanya karena kesalahan kecil anak, RIS langsung emosi dan main tangan.
“Kadang-kadang anak ada kesalahan sedikit, main-main game online kemudian timbul emosional dia. Dan terjadilah seperti itu. Kalau yang khusus kemarin ada beberapa hal lagi. Sebabnya berbeda-beda,” ungkapnya.
Selain KDRT terhadap anak, kata Syafri Nur, pihaknya juga melaporkan KDRT RIS terhadap istrinya. Pihaknya memohon agar Polres Metro Jaksel dapat melakukan penyelidikan secara objektif, dan pihaknya akan melalukan visum.
“Kami mohon agar Polres Metro Jakarta selatan melakukan penyelidikan secara objektif aja. Apabila memang terbukti tindak pidananya itu dia perbuat dia lakukan kita akan rencana besok akan visum kemudian juga hasil dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) kita baru pemeriksaan dua kali rencana dilanjutkan lagi hari Jumat,” tuturnya.
Syafri Nur berharap, dari bukti-bukti tersebut akan terbuka semua perbuatan yang dilakukan RIS terhadap istri dan anaknya. Sehingga menjadi pertimbangan untuk penahanan terlapor.
“Itu nanti yang akan menjadi pertimbangan penyidik akan perlu dilakukan penahanan penyidik. Kami harap penegakan hukumnya secara benar,” ujarnya.
Kuasa Hukum KEY, istri RIS sekaligus ibu korban KDRT Muhammad Syafri Nur mengatakan, KEY juga pernah mengalami KDRT pada tahun 2014 dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya namun laporan tersebut berujung damai dengan harapan perbuatan tersebut tidak terulang. Namun, KDRT kembali dialami pada 2021 sampai 2022.
“Iya, bahkan dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro. Kebetulan kami juga yang sebagai kuasa hukumnya dan itu selesai dengan perdamaian,” kata Syafri Nur kepada wartawan usai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.
Dia berharap, saat melakukan perdamaian 2014 silam pelaku sadar dan tidak mengulanginya lagi. “Kami kan berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih seperti ini,” sesalnya.
Syafri Nur menjelaskan, materi pemeriksaan adalah terkait perbuatan RIS yang terjadi sejak dari tahun 2021 sampai September 2022. Alasan korban baru melapor, menurut dia, masih ada harapan dari pihak korban atau keluarga agar sikap RIS dapat diperbaiki.
“Begini yang namanya kehidupan rumah tangga itu kan masing-masing berharap masih bisa diperbaiki. Masih bisa ada perubahan, ternyata terakhir tidak ada perubahan dan kemungkinan akan lebih fatal. Makanya kita lapor,” terangnya.
Terkait motif KDRT, Syafri Nur mengungkapkan, ada bermacam-macam. Menurut dia, terkadang hanya karena kesalahan kecil anak, RIS langsung emosi dan main tangan.
“Kadang-kadang anak ada kesalahan sedikit, main-main game online kemudian timbul emosional dia. Dan terjadilah seperti itu. Kalau yang khusus kemarin ada beberapa hal lagi. Sebabnya berbeda-beda,” ungkapnya.
Selain KDRT terhadap anak, kata Syafri Nur, pihaknya juga melaporkan KDRT RIS terhadap istrinya. Pihaknya memohon agar Polres Metro Jaksel dapat melakukan penyelidikan secara objektif, dan pihaknya akan melalukan visum.
“Kami mohon agar Polres Metro Jakarta selatan melakukan penyelidikan secara objektif aja. Apabila memang terbukti tindak pidananya itu dia perbuat dia lakukan kita akan rencana besok akan visum kemudian juga hasil dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) kita baru pemeriksaan dua kali rencana dilanjutkan lagi hari Jumat,” tuturnya.
Syafri Nur berharap, dari bukti-bukti tersebut akan terbuka semua perbuatan yang dilakukan RIS terhadap istri dan anaknya. Sehingga menjadi pertimbangan untuk penahanan terlapor.
“Itu nanti yang akan menjadi pertimbangan penyidik akan perlu dilakukan penahanan penyidik. Kami harap penegakan hukumnya secara benar,” ujarnya.
(mhd)