Ingin Rayakan Natal dan Tahun Baru di Tangerang? Ini Syaratnya

Rabu, 21 Desember 2022 - 12:30 WIB
loading...
Ingin Rayakan Natal dan Tahun Baru di Tangerang? Ini Syaratnya
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyatakan tidak akan melarang warganya untuk menggelar acara perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Warga wajib bikin surat pemberitahuan atau lapor langsung ke polisi.

”Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu (21/12/2022).

Ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama diterapkan pada momentum Natal. Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

”Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal,” kata Arief.

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

”Kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban,” jelas dia.

Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.



Lokasi yang menjadi favorit warga antara lain Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake. Warga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)