Polres Metro Jaksel Sebut Kasus Ayah Aniaya Anak di Jaksel Naik ke Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih terus mendalami video yang beredar di media sosial terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dialami dua anak di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya kini menentukan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. "Sudah naik ke penyidikan, per hari ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Nurma menambahkan, pihaknya sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini, penyidik sudah memegang beberapa barang bukti, termasuk hasil visum dari kedua anak tersebut. "Hasil sementra visum kedua korban (anak) yang 10 tahun dan 12 tahun. Kemudian video konten itu diambil juga, kemudian CCTV yang di apartemen," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan, motif R seorang ayah melakukan tindak kekerasan dikarenakan anaknya tidak melaksanakan sekolah daring. Peristiwa itu terjadi pada 2021 saat WFH. Ketika itu, anaknya tidak mengikuti sekolah online, tetapi malah bermain game online.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH. Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online," ujarnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya kini menentukan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. "Sudah naik ke penyidikan, per hari ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Nurma menambahkan, pihaknya sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini, penyidik sudah memegang beberapa barang bukti, termasuk hasil visum dari kedua anak tersebut. "Hasil sementra visum kedua korban (anak) yang 10 tahun dan 12 tahun. Kemudian video konten itu diambil juga, kemudian CCTV yang di apartemen," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan, motif R seorang ayah melakukan tindak kekerasan dikarenakan anaknya tidak melaksanakan sekolah daring. Peristiwa itu terjadi pada 2021 saat WFH. Ketika itu, anaknya tidak mengikuti sekolah online, tetapi malah bermain game online.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH. Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online," ujarnya.
(cip)