RPA Perindo Apresiasi Putusan Pengadilan Kasus Kekerasan Anak di Kramat Jati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan apresiasi kepada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan korban anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh pelaku, yakni Duloh alias Dulalim (60) yang notabene pria lanjut usia, sehingga putusan tersebut dipandang sesuai.
"Pada prinsipnya kami dari RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun," jelas Jeannie di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
Jeannie mengatakan RPA Perindo berharap dalam pendampingan yang dilakukannya tersebut, sebagai upaya yang terus dilakukan guna memberikan keadilan bagi korban kekerasa seksual.
"Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan seksual di Indonesia," terang Jeannie.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.
"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.
Rendy pun secara senada, mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan korban anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh pelaku, yakni Duloh alias Dulalim (60) yang notabene pria lanjut usia, sehingga putusan tersebut dipandang sesuai.
"Pada prinsipnya kami dari RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun," jelas Jeannie di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
Jeannie mengatakan RPA Perindo berharap dalam pendampingan yang dilakukannya tersebut, sebagai upaya yang terus dilakukan guna memberikan keadilan bagi korban kekerasa seksual.
"Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan seksual di Indonesia," terang Jeannie.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.
"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.
Rendy pun secara senada, mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
(maf)