RPA Perindo Siap Kawal Gugatan Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Jaktim

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:28 WIB
loading...
RPA Perindo Siap Kawal Gugatan Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Jaktim
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu siap mengawal pengajuan gugatan banding atas putusan PN Jaktim terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual di Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo siap mengawal pengajuan gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual di Kramat Jati, Jakarta Timur. RPA Perindo yang mendampingi korban anak kekerasan seksual dalam persidangan dari terdakwa Duloh alias Dulalim (60), yang sudah diputus pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.

Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam pengadilan yang diselenggarakan di PN Jaktim itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menegaskan RPA Perindo akan terus mengawal putusan tersebut hingga di tahap banding.



"Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Amriadi di PN Jakarta Timur selepas sidang putusan, Kamis (21/3/2024).

Amriadi menyampaikan kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman dari putusan Majelis Hakim PN Jaktim. Dia menjelaskan RPA Perindo akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah semaksimal mungkin.

"Kita harapkan hukuman kekerasan seksual itu yang maksimal, dimana perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur," terang Amriadi.

Dia mengatakan RPA Perindo akan mengupayakan pengawalan kasus di tingkat banding, agar justru Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terhadap terdakwa.

"Harapan kita nanti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini," tutur Amriadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.

"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.



Rendy pun secara senada mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.

"Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tegas Rendy.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)