ETLE Mobile Polda Metro Jaya Tilang 250 Pelanggaran per Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan kendaraan patroli yang dilengkapi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, rata-rata menindak hingga 250 pelanggaran per hari.
”Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (16/12/2022).
Menurut dia, jumlah pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua dan empat seimbang. Dan setiap harinya mencapai 250 kendaraan yang terjaring ETLE Mobile.”Paling banyak kendaraan terjaring ETLE Mobile adalah pelanggaran ganjil genap,” katanya.
Sedangkan jenis pelanggan itu kebanyakan tidak helm dan melawan arus, melanggar rambu, sabuk pengaman, ganjil genap. Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Desember 2022 resmi meluncurkan e-TLE mobile.
”Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (16/12/2022).
Menurut dia, jumlah pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua dan empat seimbang. Dan setiap harinya mencapai 250 kendaraan yang terjaring ETLE Mobile.”Paling banyak kendaraan terjaring ETLE Mobile adalah pelanggaran ganjil genap,” katanya.
Sedangkan jenis pelanggan itu kebanyakan tidak helm dan melawan arus, melanggar rambu, sabuk pengaman, ganjil genap. Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Desember 2022 resmi meluncurkan e-TLE mobile.
(ams)