Penyiksaan ART di Simprug Bermula dari Korban yang Pakai Celana Dalam Majikan

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:13 WIB
loading...
Penyiksaan ART di Simprug Bermula dari Korban yang Pakai Celana Dalam Majikan
Polda Metro Jaya memperlihatkan para pelaku penyiksaan terhadap sisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan kronologis asal mula asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) yang disiksa di salah satu apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Korban dianiaya karena menggunakan celana dalam milik majikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kasus berawal pada Maret atau April 2022 saat korban bekerja sebagai ART di kediaman SK (68) dan MK (64) yang merupakan pasangan suami-istri.

Kedua pasangan SK dan MK memiliki anak perempuan berinisial JS (31). Di kediaman itu, terdapat lima orang ART lainnya antara lain T, E, I, O, dan P.

"Pada bulan Juli 2022 korban ketahuan oleh MK menggunakan celana dalam milik majikannya itu," kata Zulpan kepada wartawan pada Rabu (14/12/2022). Baca: Pasutri Lansia Penganiaya ART di Jakarta Selatan Punya Bisnis Indekos 100 Pintu

Keberanian korban mengenakan celana dalam manjikannya ini membuat MK marah besar. MK pun menyita handphone milik korban dan sejak saat itu MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan.

Zulpan melanjutkan, pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air dan memasak untuk ART yang lain, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban.

"Kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah. SK juga melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)