Profil 2 Pasukan Elite Polri, Punya Persenjataan Canggih hingga Kendaraan Tempur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri memiliki dua pasukan elite, yaitu Korps Brigade Mobil (Brimob) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) . Lantas apa perbedaan kedua pasukan elite dengan anggota polisi biasa?
Dikutip dari kanal YouTube Devisi Humas Polri, Selasa (13/12/2022), dijelaskan bahwa polisi biasa merupakan pasukan reguler yang bertugas di satuan Polri, seperti Reskrim, Harkam, dan Lantas.
Sedangkan pasukan elite adalah satuan tentara/militer yang dipilih dan disatukan. Mereka dibentuk dan dilatih untuk melakukan misi perang non-konvensional, antiteroris, pengintaian, aksi langsung, dan pertahanan luar negeri.
Berikut profil dua pasukan elite yang dimiliki Polri:
1. Korps Brimob
Brimob atau lebih dikenal dengan sebutan Koprs Baret Biru Tua merupakan pasukan khusus yang dimiliki Polri untuk menangani dan memerangi tindak kejahatan/kriminalitas intensitas tinggi dalam menjaga keutuhan NKRI.
Brimob yang pernah bernama Mobile Brigade adalah kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter milik Polri. Brimob juga dikenal sebagai salah satu unit tertua yang ada di dalam organisasi Polri.
Beberapa tugas utamanya adalah penanganan terorisme domestik, penanganan kerusuhan, penegakan hukum berisiko tinggi, pencarian dan penyelamatan (SAR), penyelamatan sandera, dan penjinakan bom (EOD).
Korps Brimob juga bersifat sebagai komponen besar di dalam Polri yang dilatih untuk melaksanakan tugas-tugas anti-separatis dan anti-pemberontakan, sering kali bersamaan dengan operasi militer. Setiap Polda di Indonesia mempunyai kesatuan Brimob masing-masing.
Korps Brimob terdiri dari dua cabang, yaitu Pasukan Gegana dan Pasukan Pelopor. Pasukan Gegana mulanya dibentuk dari pemikiran tokoh Polri pada tahun 1974. Pemikiran tersebut didasari adanya isu teror terhadap Polda Metro Jaya. Sehingga untuk mengantisipasinya, dibentuk Kompi Satuan Gegana Brimob Polri pada 27 November 1974.
Pada awal terbentuk, Gegana dipimpin oleh Mayor Pol Soemardi. Meski sudah terbentuk pada akhir tahun 1974, namun pengakuan departemen pertahanan keamanan baru ada pada tahun 1976.
Sedangkan Pasukan Pelopor adalah satuan pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri. Sejarah Pasukan Pelopor dimulai pada September 1959, ketika Brimob Ranger dibentuk. Pasukan ini kemudian berganti nama menjadi Resimen Pelopor pada 1961.
Ketika itu, bersenjatakan AR-15, pasukan ini menjalankan misi penyusupan ke Irian Barat sebagai bagian dari Komando Trikora. Tahun 1964, Resimen Pelopor atau Menpor terlibat dalam konfrontasi dengan Malaysia. Akan tetapi, pasukan ini dibubarkan pada 1972 karena perubahan kebijakan politik.
Meski sempat diikutsertakan dalam pasukan khusus di Operasi Seroja tahun 1975, keberadaan Resimen Pelopor yang merupakan pasukan elite Brimob ketika itu mulai terlupakan. Saat ini Pasukan Pelopor menjadi pasukan utama Korps Brimob.
2. Densus 88
Densus 88 merupakan satuan khusus Polri untuk penanggulangan terorisme. Pasukan berlogo burung hantu ini dilatih secara khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.
Satuan ini dilengkapi dengan persenjataan serta kendaraan tempur, seperti senapan serbu Colt M4, senapan serbu Steyr AUG, HK MP5, AR-10, hingga shotgun Remington 870.
Colt M4 merupakan senjata andalan pasukan Densus 88 untuk melumpuhkan teroris. M4 dan M4A1 dilengkapi peluru kaliber 5.56 x 45 mm NATO. Colt M4 menggunakan sistem gas, air-cooled, memakai magazen box, dan mempunyai popor teleskopik yang bisa ditukar dengan popor biasa.
Sementara senapan serbu Steyr AUG memiliki keunggulan larasnya bisa diganti-ganti dan sistem pengunci dengan delapan lug radial ganda. Sedangkan AR-10 merupakan senapan otomatis beroperasi gas yang menembakkan peluru berkaliber 7.62 x 51 mm NATO.
Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri Nomor 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 dan diresmikan pada 26 Agustus 2004.
Pasukan Densus 88 memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris, mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Pasukan Densus 88 berfungsi melakukan penangkapan terhadap seseorang atau kelompok jaringan teroris yang bisa membahayakan keutuhan dan keamanan NKRI.
Di tingkat pusat (Mabes Polri), Densus 88 beranggotakan sedikitnya 400 personel. Mereka terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak atau penjinak bom, dan unit pemukul/ penembak jitu.
Sedangkan di tingkat Polda, Densus 88 beranggotakan 45-75 orang. Dari sisi sisi dengan fasilitas dan kemampuan, jelas Densus 88 Polda lebih terbatas.
Lihat Juga: Profil Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, Polwan Jenderal Sekaligus Dokter Forensik Polri
Baca Juga
Dikutip dari kanal YouTube Devisi Humas Polri, Selasa (13/12/2022), dijelaskan bahwa polisi biasa merupakan pasukan reguler yang bertugas di satuan Polri, seperti Reskrim, Harkam, dan Lantas.
Sedangkan pasukan elite adalah satuan tentara/militer yang dipilih dan disatukan. Mereka dibentuk dan dilatih untuk melakukan misi perang non-konvensional, antiteroris, pengintaian, aksi langsung, dan pertahanan luar negeri.
Berikut profil dua pasukan elite yang dimiliki Polri:
1. Korps Brimob
Brimob atau lebih dikenal dengan sebutan Koprs Baret Biru Tua merupakan pasukan khusus yang dimiliki Polri untuk menangani dan memerangi tindak kejahatan/kriminalitas intensitas tinggi dalam menjaga keutuhan NKRI.
Brimob yang pernah bernama Mobile Brigade adalah kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter milik Polri. Brimob juga dikenal sebagai salah satu unit tertua yang ada di dalam organisasi Polri.
Beberapa tugas utamanya adalah penanganan terorisme domestik, penanganan kerusuhan, penegakan hukum berisiko tinggi, pencarian dan penyelamatan (SAR), penyelamatan sandera, dan penjinakan bom (EOD).
Korps Brimob juga bersifat sebagai komponen besar di dalam Polri yang dilatih untuk melaksanakan tugas-tugas anti-separatis dan anti-pemberontakan, sering kali bersamaan dengan operasi militer. Setiap Polda di Indonesia mempunyai kesatuan Brimob masing-masing.
Korps Brimob terdiri dari dua cabang, yaitu Pasukan Gegana dan Pasukan Pelopor. Pasukan Gegana mulanya dibentuk dari pemikiran tokoh Polri pada tahun 1974. Pemikiran tersebut didasari adanya isu teror terhadap Polda Metro Jaya. Sehingga untuk mengantisipasinya, dibentuk Kompi Satuan Gegana Brimob Polri pada 27 November 1974.
Pada awal terbentuk, Gegana dipimpin oleh Mayor Pol Soemardi. Meski sudah terbentuk pada akhir tahun 1974, namun pengakuan departemen pertahanan keamanan baru ada pada tahun 1976.
Sedangkan Pasukan Pelopor adalah satuan pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri. Sejarah Pasukan Pelopor dimulai pada September 1959, ketika Brimob Ranger dibentuk. Pasukan ini kemudian berganti nama menjadi Resimen Pelopor pada 1961.
Ketika itu, bersenjatakan AR-15, pasukan ini menjalankan misi penyusupan ke Irian Barat sebagai bagian dari Komando Trikora. Tahun 1964, Resimen Pelopor atau Menpor terlibat dalam konfrontasi dengan Malaysia. Akan tetapi, pasukan ini dibubarkan pada 1972 karena perubahan kebijakan politik.
Meski sempat diikutsertakan dalam pasukan khusus di Operasi Seroja tahun 1975, keberadaan Resimen Pelopor yang merupakan pasukan elite Brimob ketika itu mulai terlupakan. Saat ini Pasukan Pelopor menjadi pasukan utama Korps Brimob.
2. Densus 88
Densus 88 merupakan satuan khusus Polri untuk penanggulangan terorisme. Pasukan berlogo burung hantu ini dilatih secara khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.
Satuan ini dilengkapi dengan persenjataan serta kendaraan tempur, seperti senapan serbu Colt M4, senapan serbu Steyr AUG, HK MP5, AR-10, hingga shotgun Remington 870.
Colt M4 merupakan senjata andalan pasukan Densus 88 untuk melumpuhkan teroris. M4 dan M4A1 dilengkapi peluru kaliber 5.56 x 45 mm NATO. Colt M4 menggunakan sistem gas, air-cooled, memakai magazen box, dan mempunyai popor teleskopik yang bisa ditukar dengan popor biasa.
Sementara senapan serbu Steyr AUG memiliki keunggulan larasnya bisa diganti-ganti dan sistem pengunci dengan delapan lug radial ganda. Sedangkan AR-10 merupakan senapan otomatis beroperasi gas yang menembakkan peluru berkaliber 7.62 x 51 mm NATO.
Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri Nomor 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 dan diresmikan pada 26 Agustus 2004.
Pasukan Densus 88 memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris, mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Pasukan Densus 88 berfungsi melakukan penangkapan terhadap seseorang atau kelompok jaringan teroris yang bisa membahayakan keutuhan dan keamanan NKRI.
Di tingkat pusat (Mabes Polri), Densus 88 beranggotakan sedikitnya 400 personel. Mereka terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak atau penjinak bom, dan unit pemukul/ penembak jitu.
Sedangkan di tingkat Polda, Densus 88 beranggotakan 45-75 orang. Dari sisi sisi dengan fasilitas dan kemampuan, jelas Densus 88 Polda lebih terbatas.
Lihat Juga: Profil Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, Polwan Jenderal Sekaligus Dokter Forensik Polri
(thm)