Lestarikan Budaya Sunda, DPRD Kota Bogor Bersinergi dengan Pemkot
loading...
A
A
A
Pada fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. Tidak hanya itu saja, saat ini DPRD Kota Bogor tengah menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Budaya Sunda.
"Tujuan Perda tersebut adalah kami ingin menjadikan Budaya Sunda yang menjadi jati diri kita orang Sunda, bisa terus dilestarikan dan wariskan ke anak cucu kita," jelas Kang DID.
Lalu, dari fungsi anggaran Kang DID menjelaskan, DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV, selalu bersinergi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Sosial (Dinsos), agar anggaran untuk pemeliharaan budaya Sunda bisa dianggarkan didalam APBD Kota Bogor.
"Dalam segi pengawasan, kami selalu mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar berjalan efektif dan efisien sekaligus dalam hal pelaksanaan perda," pungkasnya.
"Tujuan Perda tersebut adalah kami ingin menjadikan Budaya Sunda yang menjadi jati diri kita orang Sunda, bisa terus dilestarikan dan wariskan ke anak cucu kita," jelas Kang DID.
Lalu, dari fungsi anggaran Kang DID menjelaskan, DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV, selalu bersinergi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Sosial (Dinsos), agar anggaran untuk pemeliharaan budaya Sunda bisa dianggarkan didalam APBD Kota Bogor.
"Dalam segi pengawasan, kami selalu mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar berjalan efektif dan efisien sekaligus dalam hal pelaksanaan perda," pungkasnya.
(thm)