UMK Kota Bekasi Diusulkan Jadi Rp5,1 Juta
loading...
A
A
A
BEKASI - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota ( UMK ) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen untuk 2023. Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Bekasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta.
“Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika, Rabu (30/11/2022).
Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat.Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK tahun 2022.
Hasil rapat rekomendasi kenaikan UMK ini nantinya akan langsung dilaporkan ke Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Kemudian, Plt Wali Kota Bekasi akan menyerahkan rekomendasi ke tingkat provinsi untuk diputuskan.
Meski demikian, Anggota Depeko dari Serikat Buruh Kota Bekasi Purwadi mengklaim, pihaknya tetap menyerahkan dua nilai rekomendasi. Dua nilai rekomendasi ini akan membedakan bagi karyawan yang status kerjanya lebih dari satu tahun dan kurang dari satu tahun.
“Kami tetap mengajukan dua nilai. Satu untuk yang satu tahun masa kerja. Kemudian yang di atas satu tahun masa kerja kenaikannya 12 persen,” jelas Purwadi.
Hal itu didasarkan agar pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.
“Karena memang sudah berkontribusi banyak di perusahaan, makanya dia juga punya hak kenaikan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta.
“Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika, Rabu (30/11/2022).
Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat.Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK tahun 2022.
Hasil rapat rekomendasi kenaikan UMK ini nantinya akan langsung dilaporkan ke Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Kemudian, Plt Wali Kota Bekasi akan menyerahkan rekomendasi ke tingkat provinsi untuk diputuskan.
Meski demikian, Anggota Depeko dari Serikat Buruh Kota Bekasi Purwadi mengklaim, pihaknya tetap menyerahkan dua nilai rekomendasi. Dua nilai rekomendasi ini akan membedakan bagi karyawan yang status kerjanya lebih dari satu tahun dan kurang dari satu tahun.
“Kami tetap mengajukan dua nilai. Satu untuk yang satu tahun masa kerja. Kemudian yang di atas satu tahun masa kerja kenaikannya 12 persen,” jelas Purwadi.
Hal itu didasarkan agar pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.
“Karena memang sudah berkontribusi banyak di perusahaan, makanya dia juga punya hak kenaikan,” pungkasnya.
(mhd)