Polisi Berikan Restorative Justice pada Pelaku Penggelapan Uang di Makasar Jaktim, Kok Bisa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Makasar, Polres Metro Jakarta Timur memberikan restorative justice (RJ) pada pelaku penggelapan uang milik bosnya. Pelaku yakni TB bekerja di warung kelontong majikannya MN selaku korban. Pelaku membawa kabur hasil penjualan toko demi membiayai proses persalinan istrinya.
Kapolsek Makasar Kompol Zaini Zainuri mengatakan, TB menggelapkan uang korban senilai Rp8.378.000 pada Jumat (11/11/2022). Pelaku terpaksa mengambil uang keuntungan usaha majikannya karena terpaksa membutuhkan biaya operasi sesar untuk kelahiran anak keduanya.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil di Bogor, Begini Modusnya
"Atas imbauan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, kami menggunakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan kasus ini. Kami menyelesaikan melalui RJ kepada pelaku dan korban," ujar Zaini di Mapolsek Makasar, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, pendekatan RJ dengan menghadirkan tokoh masyarakat beserta Ketua RT dan RW setempat guna memberikan kesaksian atas kasus yang dialami TB. Kehadiran tokoh masyarakat dapat membantu meyakinkan korban MN agar mau mempertimbangkan pemberian RJ bagi karyawannya.
"Pada Senin 28 November 2022 korban sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan pelaku. TB juga menyesali perbuatannya, sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya walau dalam keadaan terpaksa," kata Zaini.
Kini, TB telah kembali ke pihak keluarganya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Pria beranak dua itu menghirup udara bebas kembali walaupun tidak dapat bekerja di toko MN.
Kapolsek Makasar Kompol Zaini Zainuri mengatakan, TB menggelapkan uang korban senilai Rp8.378.000 pada Jumat (11/11/2022). Pelaku terpaksa mengambil uang keuntungan usaha majikannya karena terpaksa membutuhkan biaya operasi sesar untuk kelahiran anak keduanya.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil di Bogor, Begini Modusnya
"Atas imbauan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, kami menggunakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan kasus ini. Kami menyelesaikan melalui RJ kepada pelaku dan korban," ujar Zaini di Mapolsek Makasar, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, pendekatan RJ dengan menghadirkan tokoh masyarakat beserta Ketua RT dan RW setempat guna memberikan kesaksian atas kasus yang dialami TB. Kehadiran tokoh masyarakat dapat membantu meyakinkan korban MN agar mau mempertimbangkan pemberian RJ bagi karyawannya.
"Pada Senin 28 November 2022 korban sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan pelaku. TB juga menyesali perbuatannya, sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya walau dalam keadaan terpaksa," kata Zaini.
Kini, TB telah kembali ke pihak keluarganya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Pria beranak dua itu menghirup udara bebas kembali walaupun tidak dapat bekerja di toko MN.
(jon)