Simak! Jadwal dan Syarat SIM Keliling Hari Ini di Jabodetabek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengendara diwajibkan memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendaraan. Lalu bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SIM yang akan habis di SIM Keliling.
Tenang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangsel, Depok, dan Bogor.
Layanan SIM Keliling hari ini dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Kota Depok:
- Gor Galaxy Cimanggis
- Trans Studio Mall Cibubur
- Gerai SIM Mal Depok Town Square
Tangerang Selatan:
- Pamulang Square
- ITC BSD
Bogor:
- Mall Cileungsi
Bekasi:
- Mega Bekasi Hypermall mulai pukul (08.00-10.00)
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Tenang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangsel, Depok, dan Bogor.
Layanan SIM Keliling hari ini dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Kota Depok:
- Gor Galaxy Cimanggis
- Trans Studio Mall Cibubur
- Gerai SIM Mal Depok Town Square
Tangerang Selatan:
- Pamulang Square
- ITC BSD
Bogor:
- Mall Cileungsi
Bekasi:
- Mega Bekasi Hypermall mulai pukul (08.00-10.00)
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
(ams)