3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pulau reklamasi di teluk Jakarta memiliki sejarah panjang dengan segala polemik yang ditimbulkan. Dari rencana 17 pulau, hanya ada empat pulau yang tidak dicabut izinnya dan memiliki nama tersendiri.
Pada tahun 2018 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menyampaikan pencabutan izin proyek tersebut. Adapun hal tersebut disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, (26/09/2018).
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan
Keputusan tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta harus menghentikan proyek reklamasi terhadap 13 pulau terkait. Untuk diketahui, sebelumnya total akan ada 17 pulau reklamasi yang hendak dibangun. Maka dari itu, hanya ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya.
Keempat pulau reklamasi Jakarta tersebut masing-masing adalah Pulau C, D, G, dan N. Pada perkembangannya Anies menamakan ketiga pulau reklamasi di antaranya dengan sebutan baru.
Baca juga : Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita
Penggantian nama ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1744 Tahun 2018. Berikut nama baru pulau reklamasi yang berada di teluk Jakarta.
1. Pantai Kita
Pertama ada Pantai Kita merupakan nama baru dari proyek reklamasi Pulau C.
2. Pantai Maju
Berikutnya ada Pantai Maju. Pantai Maju ini merupakan nama baru dari proyek reklamasi Pulau D.
3. Pantai Bersama
Terakhir adalah Pantai Bersama, yang menjadi nama baru dari proyek reklamasi Pulau G.
Ketika ketiga nama Pulau Reklamasi Jakarta itu digabungkan, akan membentuk kata “Kita Maju Bersama”. Anies sendiri menyebutkan bahwa pihaknya telah berpikir panjang dalam pemberian nama untuk masing-masing kawasan tersebut.
Mengenai artinya sendiri, menurutnya nama tersebut (Kita Maju Bersama) akan membuat warga Jakarta bisa maju apabila semuanya dilakukan secara bersama-sama.
Pada tahun 2018 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menyampaikan pencabutan izin proyek tersebut. Adapun hal tersebut disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, (26/09/2018).
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan
Keputusan tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta harus menghentikan proyek reklamasi terhadap 13 pulau terkait. Untuk diketahui, sebelumnya total akan ada 17 pulau reklamasi yang hendak dibangun. Maka dari itu, hanya ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya.
Keempat pulau reklamasi Jakarta tersebut masing-masing adalah Pulau C, D, G, dan N. Pada perkembangannya Anies menamakan ketiga pulau reklamasi di antaranya dengan sebutan baru.
Baca juga : Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita
Penggantian nama ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1744 Tahun 2018. Berikut nama baru pulau reklamasi yang berada di teluk Jakarta.
1. Pantai Kita
Pertama ada Pantai Kita merupakan nama baru dari proyek reklamasi Pulau C.
2. Pantai Maju
Berikutnya ada Pantai Maju. Pantai Maju ini merupakan nama baru dari proyek reklamasi Pulau D.
3. Pantai Bersama
Terakhir adalah Pantai Bersama, yang menjadi nama baru dari proyek reklamasi Pulau G.
Ketika ketiga nama Pulau Reklamasi Jakarta itu digabungkan, akan membentuk kata “Kita Maju Bersama”. Anies sendiri menyebutkan bahwa pihaknya telah berpikir panjang dalam pemberian nama untuk masing-masing kawasan tersebut.
Mengenai artinya sendiri, menurutnya nama tersebut (Kita Maju Bersama) akan membuat warga Jakarta bisa maju apabila semuanya dilakukan secara bersama-sama.
(bim)