Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Bertambah Jadi 4 Orang, Siapa Saja?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka konser Berdendang Bergoyang bertambah lagi menjadi 4 orang. Polisi telah melakukan gelar perkara dan kembali menetapkan dua tersangka.
"Panitia, jadi keempatnya adalah panitia penyelenggara. Dua tersangka tambahan yakni pertama berinisial AL. AL itu selaku penanggung jawab perizinan kemudian MA. MA ini penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Selasa (22/11/2022).
Dua tersangka lainnya yakni penanggung jawab acara berinisial HA dan direktur promoter inisial DP.
Baca juga: Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, DKI Batasi Kapasitas Penonton
AL dan MA dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.
"Karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab. AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA," katanya.
Meski demikian, empat tersangka tidak ditahan. Konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dibubarkan polisi karena melebihi kapasitas pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB.
Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.
Di antaranya, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser.
"Panitia, jadi keempatnya adalah panitia penyelenggara. Dua tersangka tambahan yakni pertama berinisial AL. AL itu selaku penanggung jawab perizinan kemudian MA. MA ini penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Selasa (22/11/2022).
Dua tersangka lainnya yakni penanggung jawab acara berinisial HA dan direktur promoter inisial DP.
Baca juga: Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, DKI Batasi Kapasitas Penonton
AL dan MA dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.
"Karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab. AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA," katanya.
Meski demikian, empat tersangka tidak ditahan. Konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dibubarkan polisi karena melebihi kapasitas pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB.
Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.
Di antaranya, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser.
(jon)