Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Bertambah Jadi 4 Orang, Siapa Saja?

Selasa, 22 November 2022 - 14:33 WIB
loading...
Tersangka Konser Berdendang...
Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (29/10/2022) terpaksa dibubarkan karena melanggar kapasitas. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka konser Berdendang Bergoyang bertambah lagi menjadi 4 orang. Polisi telah melakukan gelar perkara dan kembali menetapkan dua tersangka.

"Panitia, jadi keempatnya adalah panitia penyelenggara. Dua tersangka tambahan yakni pertama berinisial AL. AL itu selaku penanggung jawab perizinan kemudian MA. MA ini penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Selasa (22/11/2022).

Dua tersangka lainnya yakni penanggung jawab acara berinisial HA dan direktur promoter inisial DP.
Baca juga: Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, DKI Batasi Kapasitas Penonton

AL dan MA dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.

"Karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab. AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA," katanya.

Meski demikian, empat tersangka tidak ditahan. Konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dibubarkan polisi karena melebihi kapasitas pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB.

Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.

Di antaranya, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)