Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Top One

Rabu, 08 Juli 2020 - 21:45 WIB
loading...
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Top One
Diskotek Top One, Jakarta Barat disegel karena melanggar masa PSBB transisi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tegas mencabut izin Diskotek Top One. Dugaan prostitusi yang terjadi di kawasan itu diakui jelas melanggar Pergub 18 tahun 2018, dan pencabutan izin harus dilakukan.

“Jangan hanya karena melanggar PSBB lalu sanksi hanya administrasi saja. Kalau ada pelanggaran yang lain sekalian saja diterapkan,” kata anggota DPRD Fraksi PKS, Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya penggrebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotek Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu. Prostitusi diduga kuat berada di gedung lima lantai itu. ( )

Yani melanjutkan, sebagai pemimpin yang kuat, dirinya percaya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merupakan orang hebat. Ia menegaskan, di bawah kepemimpinannya, ia mampu menutup sejumlah tempat hiburan yang melanggar, salah satunya Alexis, Exotic, old city, hingga Crown.

Beberapa tempat itu, kata Yani, membuktikan DKI tak pandang buluh dalam menindak pelanggaran tempat malam. “Harusnya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran tempat yang lain agar patuh,” ucapnya.

Di sisil lain terhadap pelanggaran ini, Yani melihat ada hal yang mengganjal. Ia melihat bila Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yang menyelidiki dan ikut menggrebek kawasan itu mesti paham pelanggaran yang dimaksud.

“Jadi jangan hanya karena oknum aja lalu penindakan melemah. Sanksi dan aturannya kan cukup jelas, prostusi melanggar,” jelasnya. ( )

Terpisah, seorang pemiliki ruko tak jauh dari diskotek Top One, Robin (38), menyebutkan, operasi diskotek Top One diduga telah buka sejak Ramadan.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kendaraan yang terparkir saat dini hari. Selain itu menjelang pagi, banyak petugas keamanan top yang mabuk dan tidur di emperan tokonya. “Yah tentu ini sangat mengganggu kami. Apalagi kalo pagi pagi mulut mereka bau alkohol,” kata Robin.

Robin mengakui meski tak menyaksikan langsung pembukaan diskotek saat itu. Namun dirinya yakin bahwa diskotek itu buka usai tengah malam, sekitar jam 12 lewat.

Kala itu, kata Robin, banyak kendaraan yang terparkir dan masuk dari pintu belakang diskotek yang berukuran kurang dari semeter. “Kan bisa dilihat, kalau banyak yang keluar masuk berarti ada aktivitas di sana,” ucapnya.Meski tak begitu mempedulikan keberadaan diskotek. Semestinya, lanjut Robin, Pemprov DKI Jakarta cepat tanggap. Tindak tegas dilakukan jauh sebelum pemprov mendapatkan laporan warga sekitar. “Yah mereka takut lapor karena keamanan diskotek serem-serem,” ucapnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)