Disparekraf Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi di Diskotek Top One
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menyelidiki dugaan praktik prostitusi di Diskotik Top One di Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sebab, saat penggerebekan petugas menemukan kamar-kamar berlantai keramik putih lengkap dengan kasur dan bantal. Sejumlah kamar berpendingin ruangan ditemukan di lantai 3 dan 4 gedung itu. Kamar dilengkapi sejumlah toilet minimalis, berupa pancuran untuk mandi dengan penutup tirai.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan temuan itu akan diselediki pihaknya. “Yah kita lihat dulu, nanti kami selediki,” kata Cucu, Selasa (7/7/2020).
Cucu menjelaskan, bila terbukti melanggar, maka tak menutup kemungkinan kawasan itu ditutup karena melanggar Pergub No 18/2018 tentang Usaha Kepariwisataan. “Makanya kita harus kuat pembuktiannya,” tuturnya.
Seorang pengunjung, Beni mengatakan, seusai berkaroke pub di lantai 1 dan room lantai 2, biasanya para pemandu lagu memintanya untuk naik di lantai 3 dan 4. “Mereka mematok tarif Rp350.000 belum sama pengaman (kontrasepsi),” katanya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Rosid, 48, warga sekitar. Lelaki yang biasa menjual tanaman tak memungkiri di kawasan itu terdapat praktik prostitusi. Dia menceritakan setiap sore, beberapa wanita banyak yang datang ke kawasan itu dan menjelang subuh mereka pulang.
“Kalau engga percaya lihat saja sendiri, entar kalo tempat ini buka lagi,” tuturnya.(Baca juga; Buka Diam-diam, Diskotik Top One Digrebek Satpol PP )
Rosid mengatakan karena hingar bingar di sana. Rosid mengakui pihaknya kerap terganggu dengan aktivitas di situ. Terlebih sesekali di kawasan itu kerap terjadi keributan.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
Sebab, saat penggerebekan petugas menemukan kamar-kamar berlantai keramik putih lengkap dengan kasur dan bantal. Sejumlah kamar berpendingin ruangan ditemukan di lantai 3 dan 4 gedung itu. Kamar dilengkapi sejumlah toilet minimalis, berupa pancuran untuk mandi dengan penutup tirai.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan temuan itu akan diselediki pihaknya. “Yah kita lihat dulu, nanti kami selediki,” kata Cucu, Selasa (7/7/2020).
Cucu menjelaskan, bila terbukti melanggar, maka tak menutup kemungkinan kawasan itu ditutup karena melanggar Pergub No 18/2018 tentang Usaha Kepariwisataan. “Makanya kita harus kuat pembuktiannya,” tuturnya.
Seorang pengunjung, Beni mengatakan, seusai berkaroke pub di lantai 1 dan room lantai 2, biasanya para pemandu lagu memintanya untuk naik di lantai 3 dan 4. “Mereka mematok tarif Rp350.000 belum sama pengaman (kontrasepsi),” katanya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Rosid, 48, warga sekitar. Lelaki yang biasa menjual tanaman tak memungkiri di kawasan itu terdapat praktik prostitusi. Dia menceritakan setiap sore, beberapa wanita banyak yang datang ke kawasan itu dan menjelang subuh mereka pulang.
“Kalau engga percaya lihat saja sendiri, entar kalo tempat ini buka lagi,” tuturnya.(Baca juga; Buka Diam-diam, Diskotik Top One Digrebek Satpol PP )
Rosid mengatakan karena hingar bingar di sana. Rosid mengakui pihaknya kerap terganggu dengan aktivitas di situ. Terlebih sesekali di kawasan itu kerap terjadi keributan.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
(wib)