Pelabuhan KCN Marunda Dikonsesi ke Negara, Pengamat: Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terminal Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara resmi dikonsesi ke negara. Dengan begitu, sahamnya pun menjadi milik Negara.
Sebelumnya, Pelabuhan KCN dihentikan sementara izin usahanya sejak Juni 2022.
Pengamat Maritim Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa mengungkapkan Pelabuhan KCN menjadi bagian penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara poros maritim dunia 2045.
Peran pelabuhan penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis lantaran distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya.
Baca juga: 3 Bulan Pelabuhan KCN Ditutup, Ribuan Orang Menganggur
"Sehingga peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangatlah besar perannya,” ujar Hakeng, Rabu (16/11/2022).
Saat ini, pelabuhan masih ditutup operasionalnya. Penutupan tersebut justru menyebabkan efek domino. Dia mencontohkan untuk antrean kapal bisa berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
Selain itu, dipastikan banyak orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari penutupan KCN karena pengusaha kapal, perusahaan bongkar muat, perusahaan truk, perusahaan penyedia alat berat, atau Badan Usaha Pelabuhan tidak sanggup membayar honor mereka.
Anggota Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif menilai akibat penutupan Pelabuhan KCN, seluruh kegiatan ekonomi di Marunda otomatis terhambat.
“Ribuan orang jadi pengangguran, antrean kapal meningkat pesat, waktu bongkar muat jadi lebih lama, kemacetan parah di kawasan Marunda, truk-truk jadi lambat ritasenya sehingga menyebabkan kenaikan tinggi pada biaya logistik,” ungkapnya.
Munif heran atas keputusan penutupan Pelabuhan KCN yang vital bagi hajat hidup banyak orang. Kebijakan ini dinilai sepihak tanpa ada kajian menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan.
“Terbukti hampir 5 bulan sejak ditutup (Pelabuhan KCN) ternyata pencemaran debu masih terus terjadi di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara,” ucapnya.
Menurut dia, seharusnya dilakukan kajian terperinci dan menyeluruh tentang penyebab pencemaran debu batu bara. Apalagi bersebelahan dengan Pelabuhan KCN itu ada kawasan industri yang menghasilkan debu batu bara (fly ash-abu terbang) dan pelabuhan lain yang melakukan pembongkaran batu bara.
Penjaspel heran karena saat ini Pelabuhan KCN belum dibuka kembali, padahal dari 32 sanksi yang diberikan hanya 1 sanksi yang belum dipenuhi oleh Pelabuhan KCN yaitu mengenai pembangunan dinding setinggi 6 meter karena menunggu persetujuan Sudin LH Jakarta Utara dan Dinas LH DKI.
Sebelumnya, Pelabuhan KCN dihentikan sementara izin usahanya sejak Juni 2022.
Pengamat Maritim Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa mengungkapkan Pelabuhan KCN menjadi bagian penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara poros maritim dunia 2045.
Peran pelabuhan penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis lantaran distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya.
Baca juga: 3 Bulan Pelabuhan KCN Ditutup, Ribuan Orang Menganggur
"Sehingga peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangatlah besar perannya,” ujar Hakeng, Rabu (16/11/2022).
Saat ini, pelabuhan masih ditutup operasionalnya. Penutupan tersebut justru menyebabkan efek domino. Dia mencontohkan untuk antrean kapal bisa berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
Selain itu, dipastikan banyak orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari penutupan KCN karena pengusaha kapal, perusahaan bongkar muat, perusahaan truk, perusahaan penyedia alat berat, atau Badan Usaha Pelabuhan tidak sanggup membayar honor mereka.
Anggota Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif menilai akibat penutupan Pelabuhan KCN, seluruh kegiatan ekonomi di Marunda otomatis terhambat.
“Ribuan orang jadi pengangguran, antrean kapal meningkat pesat, waktu bongkar muat jadi lebih lama, kemacetan parah di kawasan Marunda, truk-truk jadi lambat ritasenya sehingga menyebabkan kenaikan tinggi pada biaya logistik,” ungkapnya.
Munif heran atas keputusan penutupan Pelabuhan KCN yang vital bagi hajat hidup banyak orang. Kebijakan ini dinilai sepihak tanpa ada kajian menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan.
“Terbukti hampir 5 bulan sejak ditutup (Pelabuhan KCN) ternyata pencemaran debu masih terus terjadi di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara,” ucapnya.
Menurut dia, seharusnya dilakukan kajian terperinci dan menyeluruh tentang penyebab pencemaran debu batu bara. Apalagi bersebelahan dengan Pelabuhan KCN itu ada kawasan industri yang menghasilkan debu batu bara (fly ash-abu terbang) dan pelabuhan lain yang melakukan pembongkaran batu bara.
Penjaspel heran karena saat ini Pelabuhan KCN belum dibuka kembali, padahal dari 32 sanksi yang diberikan hanya 1 sanksi yang belum dipenuhi oleh Pelabuhan KCN yaitu mengenai pembangunan dinding setinggi 6 meter karena menunggu persetujuan Sudin LH Jakarta Utara dan Dinas LH DKI.
(jon)