Dituduh Memperkosa Perempuan, Eks Kapolsek Pinang Mengaku Suka Sama Suka

Kamis, 17 November 2022 - 12:50 WIB
loading...
Dituduh Memperkosa Perempuan, Eks Kapolsek Pinang Mengaku Suka Sama Suka
Polda Metro Jaya menyatakan Iptu M Tapril mantan Kapolsek Pinang melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial RD (31).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Iptu M Tapril mantan Kapolsek Pinang melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial RD (31). Saat ini Iptu Tapril telah dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada tindakan asusila yang dilakukan oleh Iptu Tapril. Saat ini Iptu Tapril ditarik ke Yanma Polda Metro Jaya.

"Ini kaitan dengan Kapolsek Pinang saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan dari jabatan Kapolsek dan sekarang statusnya sebagai Panma Yanma Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Terkait dengan laporan yang disampaikan RD, menurut Zulpan, Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan.

Saat ini pihaknya masih mendalami apakah dalam perbuatan yang dilakukan oleh Iptu Tapril telah merugikan RD. Dari hasil pemeriksaan sementara Iptu Tapril mengaku melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," ujarnya.

Sebelumnya RD (31) mengaku tidak hanya dilecehkan melainkan diperkosa oleh Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril. Dia mengaku diperkosa di sebuah kamar hotel dengan cara digendong dan juga dirayu.

RD mengaku peristiwa pemerkosaan terjadi pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan alasan mengajak makan. RD berpikir bahwa pertemuan itu juga untuk membahas kasus yang sebelumnya dia laporkan.

"Aku pikir omongin perkara aja. Dia jemput enggak tahunya langsung belok ke hotel. Aku sudah berontak. Dibilang sudah kamu aman sama siapa kamu tahu kan saya siapa," kata RD di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)