Korban Dugaan Pelecehan Kapolsek Pinang Lapor ke Propam: Jangan Cuma di Yanma, Pecat!

Selasa, 15 November 2022 - 18:28 WIB
loading...
Korban Dugaan Pelecehan...
RD, perempuan korban dugaan pelecehan Kapolsek Pinang Iptu M Tapril mendatangi Propam Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - RD, perempuan korban dugaan pelecehan Kapolsek Pinang Iptu M Tapril mendatangi Propam Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022). Didampingi anaknya yang masih belia, dia mempertanyakan laporannya terkait dugaan pelecehan tersebut.

RD sempat bicara dengan salah satu anggota Humas Polda Metro Jaya kemudian terlihat korban menangis. RD datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu Tapril.

"Tadi datang untuk mengonfirmasi lebih lanjut. Jadi nunggu 10 hari, semoga dipercepat," kata RD di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Diduga Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Kapolsek Pinang Dicopot

Dia meminta Tapril tidak hanya dimutasi atas perbuatan keji kepada dirinya. RD mendesak Kapolsek Pinang itu dipecat dari anggota Polri.

"Jangan cuma di Yanma, pecat. Di Yanma dia masih bisa pakai seragam Polri," ucapnya.

Kapolsek Pinang telah dicopot dari jabatannya sejak 29 Oktober 2022. Pencopotan ini diduga buntut postingan akun di media sosial.

Postingan yang diunggah pada Senin (14/11/2022) menuliskan bahwa seorang anggota polisi telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan pencopotan Kapolsek Pinang. Bahkan, Kapolsek Pinang telah dimutasi ke Polda Metro Jaya.

"Sudah dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda Metro sejak 29 Oktober lalu. Sekarang posisinya sudah digantikan orang lain," ujar Zain, Senin (14/11/2022).

Meski demikian, dia enggan menyebutkan kasus apa yang menyeret Kapolsek Pinang hingga akhirnya dimutasi. Zain hanya menyampaikan kasusnya sedang ditangani Polda Metro Jaya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)