Sejumlah Sekolah di Jakarta Pusat Disatroni Polisi, Apa Ada?

Jum'at, 11 November 2022 - 20:08 WIB
loading...
Sejumlah Sekolah di Jakarta Pusat Disatroni Polisi, Apa Ada?
Sejumlah sekolah di Johar Baru, Jakarta Pusat didatangi polisi. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Sejumlah sekolah di Johar Baru , Jakarta Pusat didatangi polisi . Hal ini disebabkan oleh aksi tawuran yang kerap dilakukan pelajar.

Kedatangan polisi dari Polsek Johar Baru itu adalah untuk memberi imbauan kepada pelajar untuk tak melakukan tawuran.

"Tadi kita datangi sekolah-sekolah, seperti di SMK Kampung Jawa tadi kita kasih imbauan kepada para pelajar dengan didampingi guru sekolah," ucap Kapolsek Johar Baru, KompolAriSusanto di lokasi, Jumat (11/11/2022).

Ari mengatakan, tawuran antar remaja ini sudah meresahkan warga. Dalam mencegah aksi tawuran, kepolisian rutin melakukan patroli saat jam pulang sekolah dan malam hari dalam menjaga keamanan masyarakat.

"Masyarakat perlu melaporkan kepihak yang berwajib terkait tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan," ucapnya.

Menurut Ari, kasus tawuran antar remaja dan warga turun cukup signifikan. Terlebih jelang akhir tahun 2022 jumlah kasus tawuran hanya tiga kali kejadian.

"Tahun sebelumnya lebih dari tiga kali kejadian. Di sini saya ketika ada letupan, petugas langsung diterjunkan dan langsung kita amankan pelaku-pelaku tawuran," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan, tak segan menjerat hukum para pelaku tawuran, sekalipun masih berstatus sebagai pelajar. Apalagi, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan melukai korban.

Dia mengatakan, Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang bersajam. Ancaman pun mencapai 10 tahun penjara.

"Seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di sana disebutkan pasal 2 barang siapa yang memperoleh atau pun membawa sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalau untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu 9 November 2022.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)