Viral Polisi Minta Jatah Rp3 Juta Visum Korban Pengeroyokan, Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Kemayoran akan mengecek informasi soal dugaan permintaan uang oleh jajarannya kepada korban penyerangan orang tak dikenal (OTK) di Jalan Serdang Baru Gang IV, Kemayoran, Jakarta Pusat.
”Coba nanti di cek siapa anggota saya (yang meminta uang). Kita mau konfirmasi nih sama anggota, bener gak nih laporan (soal penyerangan) itu,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Adriansyah, Kamis (10/11/2022).
Kasus ini mendadak viral setelah seorang pelajar SMKN 54 Jakarta berinisial I (19) tak jadi melaporkan peristiwa yang menimpanya lantaran mengaku dimintai uang Rp 2 sampai 3 Juta untuk keperluan visum.
Pihak keluarga yang awalnya hendak mengambil langkah hukum mengurungkan niatnya, sebab tak punya biaya.
”Kami tidak membenarkan tindakan tersebut, dalam setiap laporan, polisi tidak diperbolehkan meminta sejumlah uang,” ungkapnya.
Adriansyah mengatakan pihak kepolisian tak segan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan tindakan tersebut. ”Ya pasti akan ada sanksi, makanya kita sedang cari anggota yang mana yang minta jatah uang tersebut,” tegasnya.
Dia mengatakan dalam setiap laporan tindak kekerasan memang harus disertai visum. Namun, visum tidak dilakukan di kantor polisi. ”Kalo disini (Polsek Kemayoran) enggak ada. Kita enggak ada minta minta itu, saya sudah tegaskan kok,” ujarnya.
Diketahui, I dan temannya berinisial H diserang oleh segerombolan OTK bersenjata tajam di lokasi tersebut pada Senin, (7/11/2022) saat hendak pulang sekolah. Akibatnya, I mengalami luka sobekan di bagian kiri lantaran terkena sabetan Sajam. Sedangkan H selamat.
”Coba nanti di cek siapa anggota saya (yang meminta uang). Kita mau konfirmasi nih sama anggota, bener gak nih laporan (soal penyerangan) itu,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Adriansyah, Kamis (10/11/2022).
Kasus ini mendadak viral setelah seorang pelajar SMKN 54 Jakarta berinisial I (19) tak jadi melaporkan peristiwa yang menimpanya lantaran mengaku dimintai uang Rp 2 sampai 3 Juta untuk keperluan visum.
Pihak keluarga yang awalnya hendak mengambil langkah hukum mengurungkan niatnya, sebab tak punya biaya.
”Kami tidak membenarkan tindakan tersebut, dalam setiap laporan, polisi tidak diperbolehkan meminta sejumlah uang,” ungkapnya.
Adriansyah mengatakan pihak kepolisian tak segan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan tindakan tersebut. ”Ya pasti akan ada sanksi, makanya kita sedang cari anggota yang mana yang minta jatah uang tersebut,” tegasnya.
Dia mengatakan dalam setiap laporan tindak kekerasan memang harus disertai visum. Namun, visum tidak dilakukan di kantor polisi. ”Kalo disini (Polsek Kemayoran) enggak ada. Kita enggak ada minta minta itu, saya sudah tegaskan kok,” ujarnya.
Diketahui, I dan temannya berinisial H diserang oleh segerombolan OTK bersenjata tajam di lokasi tersebut pada Senin, (7/11/2022) saat hendak pulang sekolah. Akibatnya, I mengalami luka sobekan di bagian kiri lantaran terkena sabetan Sajam. Sedangkan H selamat.
(ams)