Fakta Pembunuhan ART di Perumahan Elite Kelapa Gading, Nomor 3 Mengenaskan

Rabu, 09 November 2022 - 06:36 WIB
loading...
Fakta Pembunuhan ART...
Polisi menangkap pelaku pembunuhan IRT perumahan elite di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Penemuan mayat tanpa identitas yang sudah membusuk di selokan sebuah perumahan elite di Jalan Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sempat menggemparkan publik, Jumat 4 November 2022. Pasalnya, jasad yang ditemukan oleh petugas penerangan jalan umum (PJU) sudah sangat memprihatinkan.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak menyerah untuk menyelidiki identitas korban. Alhasil, tidak sampai 24 jam pihak kepolisian berhasil mengungkap jasad yang sudah membusuk tersebut.

Korban merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di salah satu perumahan elite tersebut. ART berinisial ANS ini adalah warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

ANS dibunuh oleh mantan kekasihnya. Berikut fakta-fakta penemuan mayat membusuk di perumahan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara:

1. ART di Perumahan Elite

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian diketahui mayat perempuan tersebut merupakan seorang asisten rumah tangga (ART). POlisi juga menduga ART itu dibunuh lalu dibuang ke selokan.

“Identitas korban yang asal mulanya tidak memiliki identitas, terakhir kami ketahui berinisial ANS berasal dari Nusa Tenggara Timur bekerja sebagai ART di salah satu kompleks perumahan di Kelapa Gading,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala kepada wartawan, Senin 7 November 2022.

Mengetahui identitas korban, kata dia, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fauzan Yonnadi menemukan titik terang penemuan mayat perempuan ini yang diketahui merupakan korban pembunuhan.

“Alhamdulillah kurang dari 24 jam Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil peristiwa pidana tersebut. Didapati korban meninggal karena dibunuh oleh pelaku yang berinisial MDP,” ucapnya.

Polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkapnya langsung melakukan pemeriksaan.

”Dengan petunjuk dan pengakuan dari pelaku, kami geledah di kosan pelaku terdapat barang-barang korban berupa handphone maupun tas. Tersangka mengakui melakukan pembunuhan pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Adapun barang bukti seperti satu buah USB dengan isi rekaman CCTV di TKP, 1 buah handphone Samsung, 1 buah handphone merek Oppo milik korban.

2. Mantan Pacar Sakit Hati

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan pelaku berinisial MDT (31) mengaku tega membunuh mantan kekasihnya lantaran sakit hati ANS memiliki kekasih baru.

“Motif dari kejadian ini adalah tentang pelaku yang tidak terima korban memutuskan hubungan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala, Senin 7 November 2022.

Adapun pembunuhan dilakukan MDT pada Minggu 23 Oktober 2022. ANS yang selesai menjalankan pekerjaannya mendatangi kediaman pelaku di wilayah Sumur Batu, Jakarta Pusat.

”Maksudnya korban ingin mengembalikan barang-barang milik pelaku, seperti baju, dan lain-lain,” kata Vokky.



Tak hanya mengembalikan barang, kedatangan korban juga ingin memutuskan hubungan mereka. Korban mengaku bahwa dirinya sudah memiliki pujaan hati yang baru.

”Memang korban memutuskan untuk berhenti berhubungan dengan pelaku, karena sudah punya pacar baru,” ucap Vokky.

Dari kediamannya, pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ANS kembali ke rumah tempatnya bekerja sebagai ART di Kelapa Gading. Saat di tengah perjalanan, terjadi cekcok. Korban kemudian meminta turun dari motor.

3. Dicekik dan Kepala Dibenturkan ke Tembok

Akibat cekcok tersebut, pelaku yang naik pitam dan mengejar korban yang sudah turun dari motor. Kemudian, pelaku mencekiknya dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak dua kali hingga tewas.

Melihat mantan kekasihnya sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian membuang jenazahnya ke pinggir selokan di belakang gardu listrik di Jalan Kelapa Nias.

Namun penyidik berhasil mengidentifikasi berkat koordinasi dengan INAFIS.

“Kita dibantu tim INAFIS sehingga kami dapat mengidentifikasi pelaku dari sidik jari. Pelaku ditangkap tanggal 5 November di rumahnya di Sumur Batu,” pungkas Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)