KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2023 Disahkan Rp82,5 Triliun

Selasa, 08 November 2022 - 16:29 WIB
loading...
KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2023 Disahkan Rp82,5 Triliun
KUA-PPAS APBD DKI 2023 ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono bersama pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/11/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2023 disahkan Rp82,5 triliun. KUA-PPAS APBD DKI 2023 ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono bersama pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/11/2022).

Pimpinan Rapat Paripurna yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi didampingi Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.



Prasetyo menjelaskan, dasar penandatanganan KUA-PPAS APBD 2023 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Berikutnya, kita saksikan bersama penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 yang pelaksanannya dipandu oleh pembaca acara," ucap Pras sebelum proses penandatanganan MoU.


Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati sementara angka KUA-PPAS APBD tahun angggaran 2023 sebesar Rp82,5 triliun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan selama empat hari sejak 31 Oktober sampai 3 November 2022, serta pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

“Maka dapat disepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara sebesar Rp82,5 triliun untuk dapat disetujui,” kata Pras.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)